Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat.
Namun Imam akan mengikuti sidang tersebut melalui fasilitas "video conference" dari gedung KPK.
"Terdakwa tidak bisa dibawa ke pengadilan karena ada protokol pencegahan COVID-19 untuk tahanan," tambah Budhi.
Baca juga: Aspri eks menpora Imam Nahrawi dituntut 9 tahun penjara
Sedangkan para pihak lain yaitu JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Imam dalam perkara ini didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Imam disebut bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.
Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan dana Rp16,462 miliar dan diubah lagi menjadi Rp27,5 miliar.
Dalam rapat verifikasi Kemenpora disepakati dana hibah yang akan diberikan ke KONI adalah sejumlah Rp17,971 miliar.
Baca juga: Hibah KONI disidik Kejagung beda dengan suap Kemenpora ditangani KPK
Ulum kembali menulis rincian penerima "fee" di tisu lalu Ending memerintahkan Sekretaris bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengetik daftar rincian para penerima tersebut.
Namun "fee" bagian imam dan Ulum belum sempat diserahkan Ending dan Johnny karena pada 18 Desember 2018 Ending dan Johnny diamankan petugas KPK karena telah memberikan jatah 'fee" kepada Mulyana sejumlah Rp100 juta dan 1 ponsel Samsung Galaxy Note 9 dan kepada Adhi Purnomo serta Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Ulum bersama-sama Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Terkait perkara ini, Miftahul Ulum telah dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mantan bendahara akui serahkan uang ke mantan Menpora Imam Nahrawi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020