Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya terpidana Imam telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Terpidana juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ali pula.
Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim di tingkat MA tersebut, adanya hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Pada 29 Juni 2020 lalu, Imam Nahrawi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp18,154 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Imam divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp19,154 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga: KPK ajukan banding vonis mantan Menpora Imam Nahrawi
Baca juga: KPK sebut Imam Nahrawi tak kooperatif selama persidangan