Tim gabungan Porles Tanjungjabung Barat (Tanjabar) dan Polsek Tungkal Ilir melakukan pengungkapan kasus uang palsu yang beredar di Kota Kualatungkal dan sekitarnya dengan menangkap empat orang yang terkait dalam sindikatnya..

Kapolres Tanjabar, AKBP Guntur Saputro saat dihubungi dari Jambi, Kamis mengatakan, pihaknya menangkap empat orang dan menyita ratusan juta rupiah uang palsu siap diedarkan.

Penangkapan itu dilakukan tim pada Rabu dini hari (1/7). Kemudian  melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap para pelaku.

Guntur mengatakan, uang palsu yang berhasil di amankan dari keempat tersangka itu sebesar Rp245,3 juta. Selain itu ada sekitar Rp1,5 juta uang palsu sudah beredar di pasar dan ditempat lainnya.

Ke empat orang pelaku yang diamankan itu yakni Acun, Safei, Mahrus dan Amat. mereka ditangkap di tempat berbeda.  Polisi mengamankan barang bukti di rumah Mahrus sebesar Rp245 juta dan sisanya ditemukan di salah satu tempat jasa pijat . Keempat tersangka merupakan warga Kualatungkal.

Kronologis peredaran uang palsu itu pertama didapatkan dari tersangka Dimas (DPO) kemudian uang itu diberikan kepada Acun dan Safei. Dari Safei dan Acun uang itu kemudian diberikan kepada Mahrus dan dari Mahrus kemudian uang itu di sebagian diberikan kepada Amat.

"Di Amat inilah uang mulai di edarkan termasuk tempat pijat dan di pasar. Dengan cara belanja dengan uang Rp100 ribu palsu," ungkap Guntur.

Para pelaku diupah dengan diberikan uang untuk menyimpan, namun kemudian  uang itu diedarkan. Sepertinya, ada skenario baru.

Guntur belum bisa menyebutkan, uang itu dari mana karena kasusnya masih dikembangkan dan para pelaku terancam dua pasal berlapis dalam hal ini yakni pasal terkait dengan peredaran uang nya dan penyimpanan. Untuk peredaran nya terancam 10 tahun dan penyimpanan 15 tahun penjara.

Kasus uang palsu itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya mulai dari pelaku yang mengambil uang dari kurir yang dikirim tersangka Dimas.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020