Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KP2) Bea Cukai Jambi sejak Januari hingga Juni 2020 telah berhasil mengamankan barang ilegal berbagai jenis atau tanpa cukai yang merugikan negara senilai Rp3,01 miliar.

Kepala Bea Cukai Jambi Ardiyatno melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi Heri Susanto, di Jambi Rabu, mengatakan kerugian negara itu akibat aksi penyelundupan barang-barang ilegal yang masuk ke Provinsi Jambi selama satu semester..

Semua jenis barang ilegal yang diamankan tim penindakan Bea Cukai Jambi itu bila diestimasikan bisa menghasilkan nilai jual sebesar Rp8,2 miliar sedangkan jika dinilai dari potensi kerugian penerimaan negara senilai Rp3, 01 miliar.

Dia menjelaskan barang-barang ilegal yang berhasil diamankan tersebut diantaranya terdiri dri 'sex toys sebanyak 31 potong, rokok sebanyak 12.810.064 batang, liquid vape sebanyak 1,24 liter, kemudian sepatu impor ada 175 pasang, handphone 169 unit dan produk perikanan dan kelautan 5.380 kotak.

"Sebagian besar barang yang diamankan tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri atau impor tanpa cukai melalui jalur laut dan sebagian melewati jalur transportasi darat khsusu jenis rokok tanpa cukai resmi," kata Heri Susanto.

Di tengah mewabah pandemi COVID-19 ini tidak membuat pihak Bea Cukai Jambi mengurangi kinerja penindakan barang ilegal yang sangat merugikan negara, Bea Cukai Jambi menyelamatkan miliaran rupiah yang merugikan negara.

KP2 Bea Cukai Jambi berhasil mengungkap kasus kasus tersebut setelah bekerjasama dengan pihak Polda Jambi dan jajarannya serta TNI terutama Korem 042 Garuda Putih dan TNI-AL maupun pihak terkait lainnya.

Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 224.000 rokok tanpa cukai
Baca juga: Bea Cukai Jambi musnahkan barang bukti rugikan negara Rp2,5 miliar
Baca juga: Dua truk rokok illegal tanpa cukai senilai Rp1,8 miliar disita Bea Cukai Jambi

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020