Jambi (ANTARA) - Petugas Bea Cukai Jambi terus melakukan pantauan terhadap sejumlah toko atau pedagang rokok untuk mengantisipasi terjadinya atau masuknya rokok ilegal di pasaran yang berakibat merugikan negara karena tidak ada cukainya.
"Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi, kami dari Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Gempur rokok ilegal dimana operasi ini dilakukan sejak 15 Mei 2023 dan hingga kini masih berlangsung sampai 1 Juli 2023 mendatang," kata Plt Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, di Jambi Kamis.
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 dilakukan dengan cara mendatangi toko-toko atau pedagang yang menjual belikan rokok yang kemudian, memberikan edukasi serta pemahaman kepada pemilik toko terkait jenis-jenis rokok ilegal serta larangan jual beli rokok ilegal.
Selanjutnya, Tim Bea Cukai Jambi menghimbau kepada pemilik toko untuk menolak apabila ada yang menawarkan untuk melakukan penjualan rokok ilegal dan dapat menghubungi nomor layanan informasi Kantor Bea Cukai Jambi jika mendapati peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.
Sepanjang Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Denpom II/2 Jambi telah menyusuri Kabupaten Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Merangin, Bungo, Tebo, Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh serta berhasil mengamankan lebih dari 900 ribu batang rokok ilegal.
Bea Cukai Jambi juga tidak berhenti disana dan melainkan terus melakukan patroli di berbagai perusahaan jasa ekspedisi mengingat pergeseran modus peredaran rokok ilegal telah merambah pasar lokal.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Jambi juga mengajak kepada masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di pasaran.
Penangkapan itu sebagai wujud komitmen Bea Cukai Jambi sebagai community protector dan revenue collector dalam melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 guna menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara.
Pada operasi kali ini sinergi Bea Cukai bersama Denpom II/2 Jambi serta masyarakat, berhasil menggagalkan aksi peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal dengan mengamankan satu buah sarana pengangkut berupa mobil penumpang jenis LCGC berwarna putih dan juga satu orang saksi di sekitar Jembatan Aur Duri I, Kabupaten Muarojambi.
Tamrin menjelaskan, kronologis penindakan pada Senin (12/6) berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok yang diduga ilegal yang diangkut menggunakan mobil penumpang jenis LCGC berwarna putih.
Tim Bea Cukai Jambi kemudian berkoordinasi dengan Denpom II/2 Jambi dan masyarakat segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 60.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp30 juta dan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp42,6 juta dan juga mengamankan satu sarana pengangkut beserta satu orang saksi.