Gubernur Jambi Fachrori Umar menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi komitmen untuk menyelesaikan persoalan tata kelola aset.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat pemerintah daerah dan PT. PLN (Persero) di Wilayah Provinsi Jambi di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Selasa.
Hadir pada acara itu Forkopimda Provinsi Jambi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi, bupat/wali kota se-Provinsi Jambi, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron, Wakil Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Ir Dadat Dariatna.
Fachrori mengatakan, momen hari ini dapat makin mempererat silaturahmi, koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan tata kelola aset.
"Persoalan aset pemerintah dan pemerintah daerah, masih menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini dikarenakan tata kelola aset yang baik dan benar belum sepenuhnuya dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini BUMN," kata Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri katanya masih berupaya membereskan persoalan aset ini, khususnya terkait aset tetap berupa tanah. Dimana masih ditemui tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang belum tercatat dalam aset, masih banyak juga aset tanah yang belum bersertifikat.
"Selain menjadi sandungan dalam penyusunan laporan keuangan, ketidakjelasan aset ini juga bisa membuka ruang munculnya perilaku korup oknum-oknum tertentu," katanya lagi.
Fachrori memastikan Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tata kelola aset ini. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah membantu dan mendukung penuh komitmen Pemerintah provinsi Jambi dengan memberikan berbagai fasilitasi dan asistensi termasuk dengan menjadikan Provinsi Jambi sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal menyatakan bahwa penyelesaian aset tanah ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat.
"Ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat dan ini yang coba kita lakukan. Ini kan lintas sektor, jadi data kami itu mestinya sama dengan datanya Kementerian BUMN dan Pemda," kata Sunrizal.
Sunrizal menjelaskan, salah satu kendala yang menghambat proses sertifikasi adalah data yang belum lengkap. "Penyelesaian seertifikasi tanah ini tidak mungkin dapat dilaksanakan jika tidak ada kerja sama dan kerja keras dari semua pihak. Perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang merupakan suatu kekayaan bagi daerah tersebut, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini," kata Sunrizal menjelaskan.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron dalam arahannya mengatakan, apabila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat.
"Karena itu, kolaborasi antara Pemda, BPN dan BUMN terkait menjadi penting, supaya aset-aset daerah dan BUMN yang umumnya berupa bidang tanah dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat. Aset dikelola diantaranya untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian yang tidak perlu, menerapkan manajemen risiko, untuk meningkatkan keamanan, mempermudah pembuatan anggaran dan menjelaskan pertanggungjawaban," kata Nurul Guhfron.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat pemerintah daerah dan PT. PLN (Persero) di Wilayah Provinsi Jambi di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Selasa.
Hadir pada acara itu Forkopimda Provinsi Jambi, Penjabat Sekda Provinsi Jambi, bupat/wali kota se-Provinsi Jambi, Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron, Wakil Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Ir Dadat Dariatna.
Fachrori mengatakan, momen hari ini dapat makin mempererat silaturahmi, koordinasi dan sinergi untuk mewujudkan tata kelola aset.
"Persoalan aset pemerintah dan pemerintah daerah, masih menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Hal ini dikarenakan tata kelola aset yang baik dan benar belum sepenuhnuya dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam hal ini BUMN," kata Fachrori.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri katanya masih berupaya membereskan persoalan aset ini, khususnya terkait aset tetap berupa tanah. Dimana masih ditemui tanah-tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang belum tercatat dalam aset, masih banyak juga aset tanah yang belum bersertifikat.
"Selain menjadi sandungan dalam penyusunan laporan keuangan, ketidakjelasan aset ini juga bisa membuka ruang munculnya perilaku korup oknum-oknum tertentu," katanya lagi.
Fachrori memastikan Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tata kelola aset ini. Ia juga berterima kasih kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang telah membantu dan mendukung penuh komitmen Pemerintah provinsi Jambi dengan memberikan berbagai fasilitasi dan asistensi termasuk dengan menjadikan Provinsi Jambi sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunrizal menyatakan bahwa penyelesaian aset tanah ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat.
"Ini menjadi tantangan dan perlu adanya konsolidasi data yang kuat dan ini yang coba kita lakukan. Ini kan lintas sektor, jadi data kami itu mestinya sama dengan datanya Kementerian BUMN dan Pemda," kata Sunrizal.
Sunrizal menjelaskan, salah satu kendala yang menghambat proses sertifikasi adalah data yang belum lengkap. "Penyelesaian seertifikasi tanah ini tidak mungkin dapat dilaksanakan jika tidak ada kerja sama dan kerja keras dari semua pihak. Perbaikan tata kelola aset bidang tanah memang tidak mudah. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama-sama membenahinya. Aset negara dan daerah yang merupakan suatu kekayaan bagi daerah tersebut, bisa diselamatkan dengan upaya perbaikan ini," kata Sunrizal menjelaskan.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron dalam arahannya mengatakan, apabila aset-aset daerah dan BUMN terus dibiarkan tidak terurus, akan semakin membuka ruang munculnya perilaku korup oleh aparat.
"Karena itu, kolaborasi antara Pemda, BPN dan BUMN terkait menjadi penting, supaya aset-aset daerah dan BUMN yang umumnya berupa bidang tanah dapat segera dibereskan dan memiliki sertifikat. Aset dikelola diantaranya untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian yang tidak perlu, menerapkan manajemen risiko, untuk meningkatkan keamanan, mempermudah pembuatan anggaran dan menjelaskan pertanggungjawaban," kata Nurul Guhfron.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020