Lima bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Batanghari bebas dari tindak pidana yang di buktikan dengan surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri Muara Bulian. 

"Sampai saat ini sudah ada Lima nama yang telah dikeluarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri,” kata Ketua Pengadilan Muara Bulian Enan Sugiarto di Batanghari, Kamis. 

Kelima nama bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut adalah Yunninta Asmara, M.Mahdan, M.Fadhil Arif, Bakhtiar Bakar, dan Hafis Fattah.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 Tahun 2020, surat keterangan Bebas pidana menjadi syarat bagi calon yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah, baik itu bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota maupun bakal calon gubernur dan wakil gubernur. 

Dijelaskan Enan Sugiarto, pihak pengadilan negeri hanya sebatas memberikan apa yang dibutuhkan KPU sebagaimana prasyarat dalam mendaftarkan calon kepala daerah.

“Terutama bebas pidana, tidak punya utang kepada negara, dan tidak dicabut hak pilihnya, maka surat itu akan dikeluarkan,” kata Enan Sugiarto.

Untuk memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Negeri Muara Bulian, pemohon wajib mendaftar secara on line melalui aplikasi eraterang. Dengan melengkapi beberapa persyaratan, selanjutnya persyaratan tersebut akan diverifikasi oleh petugas.

Dari nama yang di paparan oleh Kepala PN Muara Bulian tidak adanya nama pasangan dari Hafiz Fattah yaitu Camelia Puji Astuti.

"Untuk Camelia surat Keterangannya diurus di PN Kota Jambi, Sesuai KTP Beliau," kata Enan Sugiarto. 

Selain itu, saat ini pihak Pengadilan Negeri masih melakukan verifikasi terhadap satu nama yang telah melengkapi syarat untuk dikeluarkan surat keterangan bebas pidana.

Pewarta: Septa Randika

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020