Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari menggelar penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Nomor 645 Tahun 2024, tentang penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batanghari Ahmad Halim di Muara Bulian, Selasa, mengatakan bahwa KPU Batanghari menetapkan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil tahun 2024 mendapatkan nomor urut dua.
"Ya kita sudah melakukan pengundian atau penetapan nomor urut paslon yaitu dengan nomor dua, dan juga penetapan tersebut masyarakat umum telah menyaksikan bersama pada live Streaming KPU Batanghari," katanya.
Halim juga mengatakan keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yaitu 23 September 2024. Pada nomor urut satu merupakan kotak kosong yang tidak bergambar.
"Sedangkan pada nomor urut dua merupakan pasangan Calon Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Calon Wakil Bupati Bakhtiar," ujarnya.
Diketahui, Dalam keputusan ini juga, pasangan nomor urut dua terdapat sembilan partai politik pengusul diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Untuk itu, dengan adanya pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati maka paslon tersebut harus mendapatkan 50 persen dari suara sah. Dan apabila nantinya tidak tercapai maka selanjutnya akan menunggu arahan dari KPU.