Peringatan hari tani di Jambi di warnai dengan aksi damai oleh masyarakat adat, mahasiswa dan aktivis di depan kantor DPRD Provinsi Jambi, Kamis.
Terdapat enam tuntutan dalam aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan masyarakat tersebut. Diantaranya mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria sejati sebagai agenda bangsa.
Selanjutnya meminta agar kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis lingkungan dan aktivis agraria dihentikan. mencabut izin perusahaan yang telah menggusur tanah rakyat dan melakukan perusakan lingkungan di Jambi.
Kemudian menghentikan pendanaan perusahaan penyebab kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Serta mengevaluasi semua izin perusahaan HTI, tambang dan sawit yang ada di jambi.
Aksi damai tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Provins Jambi yang di wakili oleh Rusli Kamal Seregar dan M.Hafis. Ia menjelaskan penyelesaian tuntutan tersebut terhambat oleh pandemi COVID-19, maka dari itu Pansus belum terbentuk sampai saat ini. Dan DPRD berjanji akan membentuk pansus pada tahun 2021 mendatang.
Selain itu, M Hafis menegaskan akan mengembalikan hak-hak rakyat dan akan merekomendasikan kepada kementerian di Pusat.
"Yang terkait dengan lokasi ataupun lahan rakyat akan dikembalikan, namun saya hanya merekomendasikan tidak ada aktivitas di lahan yang telah dimiliki oleh masyarakat ," kata M Hafis
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Terdapat enam tuntutan dalam aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan masyarakat tersebut. Diantaranya mendesak pemerintah dan DPR segera membatalkan Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja. Mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria sejati sebagai agenda bangsa.
Selanjutnya meminta agar kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis lingkungan dan aktivis agraria dihentikan. mencabut izin perusahaan yang telah menggusur tanah rakyat dan melakukan perusakan lingkungan di Jambi.
Kemudian menghentikan pendanaan perusahaan penyebab kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM. Serta mengevaluasi semua izin perusahaan HTI, tambang dan sawit yang ada di jambi.
Aksi damai tersebut diterima oleh Komisi II DPRD Provins Jambi yang di wakili oleh Rusli Kamal Seregar dan M.Hafis. Ia menjelaskan penyelesaian tuntutan tersebut terhambat oleh pandemi COVID-19, maka dari itu Pansus belum terbentuk sampai saat ini. Dan DPRD berjanji akan membentuk pansus pada tahun 2021 mendatang.
Selain itu, M Hafis menegaskan akan mengembalikan hak-hak rakyat dan akan merekomendasikan kepada kementerian di Pusat.
"Yang terkait dengan lokasi ataupun lahan rakyat akan dikembalikan, namun saya hanya merekomendasikan tidak ada aktivitas di lahan yang telah dimiliki oleh masyarakat ," kata M Hafis
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020