Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan personel Satpol PP Kabupaten Muarojambi tetap masuk kerja seperti biasa pada saat para ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat bekerja dari rumah untuk memutus penularan COVID-19.

Pemkab Muarojambi memastikan perpanjangan bekerja di rumah bagi para ASN dan pegawai Setda Kabupaten Muarojambi yang telah berlangsung sejak 28 September 2020.

Setda  mengeluatkan surat edaran nomor 620/ORG/V/2020 tentang penyesuaian siatem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVOD-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Muarojambi tertanggal 4 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Muarojambi H Bambang Bayu Suseno.

Selain itu seluruh pejabat eselon II tetap masuk kerja seperti Sekda, staf ahli, kepalauniit kerja, kepala OPD, sekretariat daerah.

Selain itu pegawai di bidang kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga termasuk yang tetap masuk kerja saat yang lainnya bekerja di rumah.

"Beberapa institusi tetap masuk kerja untuk pelayanan kepada masyarakat, dan tetap memenuhi protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Infokom Kabupaten Muarojambi Deswir.

Sementara itu dalam upaya pengendalian COVID-19 dengan teknologi informasi, seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Muarojambi diminta untuk menggunakan aplikasi peduli.lindungi yang dapat diunduh dati Playstore dan AppStore di ponsel masing-masing.


 

Pewarta: Syarif

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020