BPJS Kesehatan Cabang Jambi menghimbau anggota keluarga atau ahli waris peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang meninggal dunia segera membuat laporan kematian.
"Jika ada anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS meninggal dunia segera lapor agar kepesertaannya dinonaktifkan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Agustrianto di Jambi, Senin.
Tujuan dinonaktifkannya kepesertaan untuk peserta yang meninggal dunia tersebut agar tagihan iurannya dapat dihentikan, sehingga tidak terjadi tunggakan terhadap kepesertaan yang orangnya telah meninggal dunia.
Laporan tersebut dapat di sampaikan anggota keluarga atau ahli waris secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi atau fitur fitur media on line yang telah di sediakan oleh BPJS Kesehatan.
Diantaranya dapat dilakukan melalui Pandawa yakni inovasi layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai medianya. Atau melalui hotline service care centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
"Atau bisa langsung dapat ke kantor cabang BPJS Kesehatan," kata Agusrianto.
Bila peserta JKN-KIS telah meninggal dunia, namun pihak keluarga atau ahli waris tidak melapor ke BPJS Kesehatan maka tagihan iurannya akan terus masuk dan akan menjadi tunggakan bagi peserta. Sementara pasien tersebut sudah meninggal dunia.
Dijelaskan Agusrianto, sangat jarang ada anggota keluarga atau ahli waris yang melapor bila terdapat anggota keluarganya yang meninggal dunia. Kepesertaan program JKN-KIS tersebut memang harus dilaporkan secara berkala apabila ada perubahan data seperti susunan keluarga, pindah alamat tinggal atau bahkan meninggal dunia.
"Biasanya kita mendapat laporan tersebut dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melakukan perawatan terhadap pasien yang telah meninggal tersebut," kata Agusrianto.
Jika pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak melapor ke BPJS terkait peserta JKN-KIS yang meninggal ada kemungkinan tagihan terus berjalan, khususnya untuk peserta mandiri atau PBPU. Namun jika ahli waris atau anggota keluarga terlambat melapor maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.
Syarat untuk dapat melakukan rekonsiliasi tagihan tersebut yakni dengan membawa data kematian peserta JKN-KIS yang valid.
Salah satunya dapat melampirkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Nanti iuran yang kebetulan sudah tertagih bisa direkonsiliasi," kata Agusrianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Jika ada anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS meninggal dunia segera lapor agar kepesertaannya dinonaktifkan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Agustrianto di Jambi, Senin.
Tujuan dinonaktifkannya kepesertaan untuk peserta yang meninggal dunia tersebut agar tagihan iurannya dapat dihentikan, sehingga tidak terjadi tunggakan terhadap kepesertaan yang orangnya telah meninggal dunia.
Laporan tersebut dapat di sampaikan anggota keluarga atau ahli waris secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi atau fitur fitur media on line yang telah di sediakan oleh BPJS Kesehatan.
Diantaranya dapat dilakukan melalui Pandawa yakni inovasi layanan tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta dengan menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai medianya. Atau melalui hotline service care centre BPJS Kesehatan di nomor 1500400.
"Atau bisa langsung dapat ke kantor cabang BPJS Kesehatan," kata Agusrianto.
Bila peserta JKN-KIS telah meninggal dunia, namun pihak keluarga atau ahli waris tidak melapor ke BPJS Kesehatan maka tagihan iurannya akan terus masuk dan akan menjadi tunggakan bagi peserta. Sementara pasien tersebut sudah meninggal dunia.
Dijelaskan Agusrianto, sangat jarang ada anggota keluarga atau ahli waris yang melapor bila terdapat anggota keluarganya yang meninggal dunia. Kepesertaan program JKN-KIS tersebut memang harus dilaporkan secara berkala apabila ada perubahan data seperti susunan keluarga, pindah alamat tinggal atau bahkan meninggal dunia.
"Biasanya kita mendapat laporan tersebut dari pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melakukan perawatan terhadap pasien yang telah meninggal tersebut," kata Agusrianto.
Jika pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak melapor ke BPJS terkait peserta JKN-KIS yang meninggal ada kemungkinan tagihan terus berjalan, khususnya untuk peserta mandiri atau PBPU. Namun jika ahli waris atau anggota keluarga terlambat melapor maka dapat dilakukan rekonsiliasi tagihan iuran.
Syarat untuk dapat melakukan rekonsiliasi tagihan tersebut yakni dengan membawa data kematian peserta JKN-KIS yang valid.
Salah satunya dapat melampirkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Nanti iuran yang kebetulan sudah tertagih bisa direkonsiliasi," kata Agusrianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020