Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus empat anggota sindikat narkoba internasional yang mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus menyimpan sabu seberat 19,4 kilogram di dalam ban mobil cadangan guna mengelabui petugas saat diperiksa.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, Senin, mengatakan anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.
Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi, kata Irjen Firman yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha,
Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi dengan modus operandi disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi di Jambi, Senin, mengatakan anggotanya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar atau seberat 19,4 kilogram yang akan diedarkan di Jambi dan sekitarnya oleh empat orang pelaku yang dijadikan kurir jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia untuk diedarkan ke Jambi dan masuk melalui jalur laut yang dibawa dari Malaysia-Batam-Tanjung Pinang dan menuju ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dan akan didistribusikan ke tempat hiburan malam dan lainnya.
Barang haram tersebut diamankan dari empat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi, kata Irjen Firman yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha,
Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi dengan modus operandi disimpan secara terpisah di dalam ban cadangan mobil yang mengangkutnya dari kapal menuju ke Jambi menggunakan mobil pribadi.
Atas perbuatnya keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020