Satuan Reserse Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dengan menangkap pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas COVID-19 di Dukuh Selomiring, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
"Pelaku aksi pencurian yang menyamar sebagai Satgas COVID-19 tersebut, yakni Sudarto (43) warga Jalan Dr Ismail, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, di Boyolali, Rabu.
Korbannya yakni seorang nenek, Gimuk (60) warga Dukuh Selomiring Rt 005 Rw 007, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Korban mengalami kerugian dua cicin dan giwang emas hilang dicuri oleh pelaku.
Baca juga: Bripka Desri bangkitkan kembali semangat anak berkebutuhan khusus
Ferdy Kastalani menjelaskan peristiwa kasus pencurian berawal dari pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas COVID-19 berputar putar dengan mengendari sepeda motor di kawasan Desa Seboto Boyolali, Kamis (5/11), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku saat melintas rumah korban yang kondisinya sudah lanjut usia memiliki pikiran ingin memperdayai. Pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai petugas Satgas COVID-19 yang khusus akan memberikan bantuan uang dari pemerintah.
Korban disebut termasuk salah satu warga yang mendapatkan uang bantuan untuk membantu masyarakat pada pandemi COVID-19. Bahkan, pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dia bisa segera mengambil uang itu di kantor.
Namun, pelaku sebelumnya meminta korban untuk melepas semua perhiasan emas yang dikenakan. Dalihnya, yang digunakan mengambil uang bantuan hanya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Korban kemudian menyimpan perhiasan emas itu di saku jaket yang digantungkan di belakang almari. Pelaku bisa mengetahui tempat penyimpanan perhiasan itu.
Baca juga: Sabu 44 Kg dan 4.946 butir ekstasi dimusnahkan di krematorium
Pelaku kemudian memboncengkan korban untuk mengambil uang bantuan yang dijanjikan. Namun, pelaku di tengah jalan menurun korban dengan alasan dirinya akan menjemput warga lain yang juga bakal mendapatkan bantuan. Korban disuruh menunggu karena nanti akan dijemput lagi.
Pelaku tanpa sepengetahuan korban kembali ke rumah korban. Kepada suami korban, pelaku mengaku diminta mengambil fotocopy KK. Namun, ternyata pelaku langsung mengambil perhiasan emas milik korban di saku jaket. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Pelaku di perjalanan menjual perhiasan emas hasil curian tersebut dengan harga Rp1,5 juta. Korban kemudian pulang dan tahu perhiasan hilang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapat laporan langsung menurunkan Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya, di Semarang, Jumat (7/11).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku plat nopol palsu H 4444 US dan uan tunai Rp1,5 juta hasil penjualan perhiasan emas.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana kasus Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jambi bongkar pengiriman 19,4 kg sabu yang disembunyikan di ban mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Pelaku aksi pencurian yang menyamar sebagai Satgas COVID-19 tersebut, yakni Sudarto (43) warga Jalan Dr Ismail, Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polres Boyolali Kompol Ferdy Kastalani, di Boyolali, Rabu.
Korbannya yakni seorang nenek, Gimuk (60) warga Dukuh Selomiring Rt 005 Rw 007, Desa Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Korban mengalami kerugian dua cicin dan giwang emas hilang dicuri oleh pelaku.
Baca juga: Bripka Desri bangkitkan kembali semangat anak berkebutuhan khusus
Ferdy Kastalani menjelaskan peristiwa kasus pencurian berawal dari pelaku yang menyamar sebagai petugas Satgas COVID-19 berputar putar dengan mengendari sepeda motor di kawasan Desa Seboto Boyolali, Kamis (5/11), sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku saat melintas rumah korban yang kondisinya sudah lanjut usia memiliki pikiran ingin memperdayai. Pelaku mendatangi rumah korban mengaku sebagai petugas Satgas COVID-19 yang khusus akan memberikan bantuan uang dari pemerintah.
Korban disebut termasuk salah satu warga yang mendapatkan uang bantuan untuk membantu masyarakat pada pandemi COVID-19. Bahkan, pelaku berhasil meyakinkan korban bahwa dia bisa segera mengambil uang itu di kantor.
Namun, pelaku sebelumnya meminta korban untuk melepas semua perhiasan emas yang dikenakan. Dalihnya, yang digunakan mengambil uang bantuan hanya kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Korban kemudian menyimpan perhiasan emas itu di saku jaket yang digantungkan di belakang almari. Pelaku bisa mengetahui tempat penyimpanan perhiasan itu.
Baca juga: Sabu 44 Kg dan 4.946 butir ekstasi dimusnahkan di krematorium
Pelaku kemudian memboncengkan korban untuk mengambil uang bantuan yang dijanjikan. Namun, pelaku di tengah jalan menurun korban dengan alasan dirinya akan menjemput warga lain yang juga bakal mendapatkan bantuan. Korban disuruh menunggu karena nanti akan dijemput lagi.
Pelaku tanpa sepengetahuan korban kembali ke rumah korban. Kepada suami korban, pelaku mengaku diminta mengambil fotocopy KK. Namun, ternyata pelaku langsung mengambil perhiasan emas milik korban di saku jaket. Setelah itu, pelaku langsung kabur.
Pelaku di perjalanan menjual perhiasan emas hasil curian tersebut dengan harga Rp1,5 juta. Korban kemudian pulang dan tahu perhiasan hilang langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi setelah mendapat laporan langsung menurunkan Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di rumahnya, di Semarang, Jumat (7/11).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku plat nopol palsu H 4444 US dan uan tunai Rp1,5 juta hasil penjualan perhiasan emas.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana kasus Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jambi bongkar pengiriman 19,4 kg sabu yang disembunyikan di ban mobil
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020