Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, menangkap tiga orang pemuda yang merupakan pelaku pengedar narkoba jenis sabu setelah terperangkap oleh kepungan petugas di Lorong Laba Laba Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi.

Saat akan ditangkap ketiganya mencoba kabur dan melakukan perlawanan, namun tak berkutik karena lokasi di kawasan pemukiman padat warga itu sudah tertutup rapat oleh petugas.

Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di kawasan Lorong Laba-Laba, RT 18, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan saat hendak ditangkap mencoba melawan dan melarikan diri namun aksi mereka gagal karena rumah sudah dikepung petugas BNN, kata Kepala BNN Kota Jambi, Agus Setiawan, di Jambi Senin.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni Yoehanes alias Anes (42) warga Lorong Laba-Laba  Kelurahan Lebak Bandung Kota Jambi, Erik Saputra alias Erik (35) warga Jalan Slamet RiyadiKelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin dan Dedi Ifantri alias Dedi (34), warga Kasang Jambi timur.

Penangkapan tersebut berawal pada Jumat lalu anggota BNN menerima informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Lorong Laba-laba sering terjadi transaksi narkotika. Dan setelah menerima laporan tersebut petugas BNN Kota Jambi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dan mereka langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di seputaran Lorong Laba-laba pukul 14.00 wib petugas BNNK Jambi langsung menggerebek salah satu rumah yang memang dicurigai. Dan ternyata benar d idalam rumah tersebut sudah ada ketiga pelaku yang sedang membereskan barang barang mereka untuk disembunyikan.

Agus mengatakan bahwa pada saat pihaknya hendak masuk, petugas dilempar oleh pelaku Yoeanes dengan menggunakan timbangan kearah anggotanya, karena mereka berusaha untuk kabur, namun mereka sudah berhasil dikepung oleh petugas.

"Kemudian kita langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pelaku yang disaksikan oleh ketua RT 18," kata Agus Setiawan.

Selanjutnya pihak BNN Kota Jambi berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening dengan berat 10 gram, yang berada disamping rumah pelaku yang sudah dilemparnya, pelaku pun akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Untuk ketiga pelaku kini diamankan di kantor BNN Kota Jambi untuk dikembangan lebih lanjut kasusnya. Dari para tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat kotor 10 gram, satu timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu OPPO warna biru dan satu Xiomi warna pink.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020