Di Kota Jambi terdapat 5.052 kepala keluarga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disalurkan oleh Kantor Pos Indonesia.

"BST di Kota Jambi sudah disalurkan oleh pihak penyalur, dalam hal ini Dinas Sosial hanya sebagai pendamping," Kata Kepala Dinas Sosial Kota Jambi Noviarman di Jambi, Rabu.

Penerima BST tersebut mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp300 ribu per bulan. Di tahun 2021 ini penyaluran pertama sudah dilakukan dan telah di terima oleh penerima bantuan pada tanggal 12 Januari 2020 yang dilakukan secara bertahap.

Penyaluran BST dilakukan secara bertahap oleh Kantor Pos agar protokol kesehatan COVID-19 dapat diterapkan. Setiap penerima bantuan datang ke kantor Pos di wilayahnya sesuai dengan undangan yang telah diterima.

BST tersebut merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19 secara sosial dan ekonomi yang terjadi selama hampir satu tahun ini. Penerima bantuan tersebut merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain terdaftar dalam DTKS, penerima bantuan sosial tersebut adalah mereka yang kehilangan pekerjaan karena pandemi COVID-19. Selain itu, penerima bantuan sosial juga tidak terdafatr dalam penerima bantun sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan penerima kartu prakerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cabang Jambi Agung mengatakan penyaluran BST tersebut dilakukan di kantor Pos. Masyarakat dapat mendatangi kantor pos terdekat di wilayahnya dengan membawa undangan dan KTP elektronik untuk diverifikasi oleh petugas.

"Untuk wilayah yang sulit di jangkau, BST nya akan di antar oleh petugas kantor pos, namun semua Kantor Pos dalam wilayah Kota Jambi cukup mudah di akses dan dijangkau oleh masyarakat," kata Agung.
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021