Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) Cabang Jambi menggelar monitoring dan evaluasi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap badan usaha yang tidak patuh UU no 24 tahun 2011.

Kegiatan digelar BPJAMSOSTEK Jambi dan Muarobungo dengan kejaksaan di wilayah Provinsi Jambi. Kegiatan digelar di SwissBell-Hotel Jambi, Kamis (18/2).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jambi Supriyatno, Asisten Deputi Manajemen Risiko BPJAMSOSTEK Mayriwan Ekaputra, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beseta seluruh kepala kejaksaan negeri di Jambi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno mengatakan, kerja sama yang dilakukan ini merupakan wujud nyata dukungan kejaksaan terhadap upaya mengoptimalkan pelaksanaan program BPJAMSOSTEK.

"Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membangun sinergi antara BPJAMSOSTEK dan kejaksaan berkaitan dengan peningkatan kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha dalam program jaminan sosial, ketenagakerjaan. Sehingga dapat memberikan perlindungan dasar jaminan sosial kepada seluruh pekerja," kata Supriyatno.


Kepala Kejati Jambi, Johanis Tanak, dalam kesempatan itu menegaskan akan menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajibannya. "Kalau perusahaan tidak melakukan kewajibannya, maka kita kan memproses dia secara hukum, menuntut mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Johanis.

Sementara itu, Asisten Deputi Manajemen Risiko BPJAMSOSTEK Mayriwan Ekaputra mengatakan kerja sama BPJAMSOSTEK dengan kejaksaan adalah salah satu upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Kita bersama-sama khususnya dengan kejaksaan, mematuhkan peserta dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam perlindungan sosial terhadap risiko kecelakaan, kematian dan risiko hari tua dan lainnya," kata Mayriwan.***
 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021