Terobosan dan upaya untuk menekan angka pertambahan kasus COVID-19 terus dilakukan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19, Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), standar pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia, dalam pelayanan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu, mengatakan, QRIS digunakan agar proses transaksi dalam pelayanan parkir lebih mudah, lebih cepat, dan terjaga keamanannya.

"Jadi tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan. Untuk yang di tepi jalan yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone," katanya.

"Kami saat ini masih menyosialisasikan kepada masyarakat," ia menambahkan.

Ia mengemukakan, penggunaan standar pembayaran tersebut meminimalkan risiko penularaan COVID-19 sekaligus mencegah kebocoran uang layanan parkir.

Irvan menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyediakan tempat parkir khusus di 127 lokasi yang meliputi 112 lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis dan 15 lokasi parkir dengan palang pintu otomatis.

Pemerintah kota juga menyediakan gedung parkir di enam lokasi, yakni di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, dan RSUD dr M Soewandhi.

Selain itu ada lapangan parkir di kawasan Jalan Adityawarman, Jalan Arif Rahman Hakim, Convention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, dan Dinas Kesehatan serta area parkir di tempat wisata seperti kompleks Sunan Ampel, Tugu Pahlawan, dan THP Kenjeran.

Sementara itu, ada tempat parkir tanpa palang pintu otomatis di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, empat kantor pemerintah, lima taman, dan delapan sentra perdagangan.

"Selain itu ada di lima pasar, dua lokasi di gelanggang remaja dan eks Hi-tech Mall, dan 13 tempat di masjid, makam, dan tempat wisata. Itu dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan objek retribusi tempat khusus parkir sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018," kata Irvan.

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021