Tim Reskrim Tekab "Rangkayo Hitam" Polresta Jambi menangkap pria pelaku perampokan terhadap seorang pengusaha sawit yang baru mengambil uang dari sebuah bank plat merah di Kota Jambi.
Tersangka sempat buron namun berhasil ditangkap, berinisial MA (27) warga Kelurahan Juo Juo Kecamatan Ogan Komering Ilir Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Rabu.
Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut melakukan aksi perampokan bersama rekannya pada Jumat lalu (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, tepatnya dipinggir jalan toko buah.
Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ABS yang saat ini masih masuk dalam daftar DPO itu setelah berhasil merampok kemudian membawa kabur uang korban sebesar Rp465 juta yang baru diambil dari sebuah bank pemerintah.
Dalam kasus ini modus pelaku sebelum melakukan aksi perampokan mengikuti korban dan temannya yang baru keluar dari bank plat merah itu, usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit .Di tengah perjalanan korban berhenti untuk membeli buah di pinggir jalan.
"Pelaku yang sudah membuntuti korban sebelum masuk ke bank kemudian menunggu korban keluar dari bank dan saat sedang membeli buah, korban mendengar suara teriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor," kata Kombes Pol Dover Christian.
Setelah melakukan aksi perampokan kedua pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi rumahnya itu.
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada hari Selasa lalu (2/3) sekitar pukul 03.30 WIB dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp160.000.000 beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi" kata Dover.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku MA yang juga residivis itu mengakui pernah beraksi di wilayah Bali yakni merampok nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp800 juta.
Atas perbuatannya itu, kata kapolresta pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Tersangka sempat buron namun berhasil ditangkap, berinisial MA (27) warga Kelurahan Juo Juo Kecamatan Ogan Komering Ilir Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, Rabu.
Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut melakukan aksi perampokan bersama rekannya pada Jumat lalu (26/2) sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Jalan Marsda Abdurrahman Saleh Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, tepatnya dipinggir jalan toko buah.
Pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ABS yang saat ini masih masuk dalam daftar DPO itu setelah berhasil merampok kemudian membawa kabur uang korban sebesar Rp465 juta yang baru diambil dari sebuah bank pemerintah.
Dalam kasus ini modus pelaku sebelum melakukan aksi perampokan mengikuti korban dan temannya yang baru keluar dari bank plat merah itu, usai mengambil uang untuk usaha DO kelapa sawit .Di tengah perjalanan korban berhenti untuk membeli buah di pinggir jalan.
"Pelaku yang sudah membuntuti korban sebelum masuk ke bank kemudian menunggu korban keluar dari bank dan saat sedang membeli buah, korban mendengar suara teriak dari dalam mobil dan mengatakan bahwa tas milik mereka dibawa dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor," kata Kombes Pol Dover Christian.
Setelah melakukan aksi perampokan kedua pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan pelaku diamankan saat sedang bersembunyi rumahnya itu.
"Pelaku kita amankan di rumahnya pada hari Selasa lalu (2/3) sekitar pukul 03.30 WIB dan ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp160.000.000 beserta barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi" kata Dover.
Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku MA yang juga residivis itu mengakui pernah beraksi di wilayah Bali yakni merampok nasabah bank dengan kerugian mencapai Rp800 juta.
Atas perbuatannya itu, kata kapolresta pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021