Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya. 

Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020. Selain itu menurut data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK, Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015. 

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pesiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta. 

"Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya," tegas Utoh. 

Santunan tersebut secara simbolis diberikan di sela-sela konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2021. 

FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan bahwa pada tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut. 

"Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi," imbuh Candra. 

Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia. Oleh karena itu bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM dan JHT. 

"Saya berharap ke depan tidak hanya musisi, namun seluruh pekerja seni di Indonesia juga sadar akan pentingnya jaminan sosial, karena dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera," tutup Utoh.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno mengatakan, BPJAMSOSTEK Jambi terus menyosialisasikan PP nomor 82 tahun 2019 (SiaPP 82) tentang manfaat tambahan BPJAMSOSTEK sementara iuran kepesertaan tidak naik. Sosialisasi terus dilakukan bagi peserta yang tercatat sebagai penerima upah dan bukan penerima upah.

Supriyatno mengatakan sesuai PP nomor 82 tahun 2019, ada peningkatan manfaat perlindungan sosial BPJamsostek yakni untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk JKK, bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacar tetap akibat kecelakaan kerja yakni TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahun/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total maksimal Rp174 juta yang sebelumnya Rp12 juta.

Kemudian biaya transportasi kecelakaan kerja, untuk transportasi darat maksimal Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 juta. Transportasi laut maksimal Rp2 juta sebelumnya Rp1,5 juta dan transportasi udara maksimal Rp10 juta sebelumnya Rp2,5 juta.

Selanjutnya layanan home care diberikan paling lama satu tahun maksimal biaya Rp20 juta dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian biaya 100 persen selama 12 bulan pertama selanjutnya 50 persen hingga sembuh yang sebelumnya 100 persen untuk 6 bulan pertama saja.

Untuk biaya pemakaman naik menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala cacat total tetap/meninggal dunia Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta.

Kemudian penggantian biaya alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta dan penggantian gigi tiruan maksimal Rp5 juta. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta dan pemeriksaan diagnostik untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja bagi peserta yang telah terbukti mengalami penyakit akibat kerja.

Sedangkan untuk program JKM, beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga kuliah, bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan mas iuran minimal 3 tahun. Rinciannya, TK sampai SD (sederajat) Rp1,5 juta/tahun/anak. SMP (sederajat) Rp2 juta/tahu/anak. SMA (sederajat) Rp3 juta/tahun/anak dan Perguruan Tinggi (sederajat) Rp12 juta/tahun/anak. Total beasiswa maksimal Rp174 juta yang sebelumnya hanya Rp12 juta.

Kemudian santunan meninggal dunia, untuk biaya pemakaman Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta, santunan berkala Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta dan santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta. Total santunan Rp42 juta yang sebelumnya Rp24 juta.

Supriyatno berharap ada kritik dan saran dari peserta BPJAMSOSTEK agar pelayanan BPJAMSOSTEK ke depan lebih baik lagi.***

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021