Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, setelah menerima laporan adanya alat berat jenis ekskavator yang masuk lagi ke lokasi penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Sarolangun dan Bungo, masih melakukan pengecekan oleh anggota di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Terkait masuknya kembali alat-alat berat untuk mengeruk hutan dan sungai di hulu Jambi, Polda Jambi meminta kepada polres setempat untuk mengecek kembali apakah alat berat itu kembali masuk ke lokasi peti atau ke lokasi lainnya di Kabupaten Sarolangun dan Bungo," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis.
Namun, menurutnya, dari pihak polres sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud, tetapi belum bisa dikonfirmasi kebenarannya atau di lokasi-lokasi yang dilaporkan tersebut belum bisa dipastikan karena tidak ada alat berat di sana.
Zawawi selaku Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong, mendatangi Polda Jambi beberapa waktu lalu, untuk melaporkan kegiatan peti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun dan Bungo.
Dia mengatakan setidaknya lebih dari 40 ekskavator milik pemodal petambang peti kembali menggempur hutan lindung, hutan adat, dan hulu-hulu sungai di Sarolangun dan Kabupaten Bungo.
Padahal, mereka sebelumnya telah diperingatkan dan diminta menandatangani surat kesepakatan dengan aparat kepolisian untuk tidak mengulang aktivitasnya. Namun nyatanya para penambang nakal tersebut kembali berulah dan membawa masuk lagi alat berat di lokasi peti serta merambah hutan dan sungai.
"Setelah diperingatkan aparat, tidak lama bertahannya, para penambang itu mulai membawa masuk kembali alat berat ekskavatornya ke hutan lindung dan Sungai Limun,” kata Zawawi.
Tak hanya di Lubuk Bedorong, hal serupa berjalan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Di kawasan hutan negara itu, kini puluhan unit alat berat merambah hutan untuk mengeruk emas.
Menurut Alvin, warga setempat, aktivitas itu telah meresahkan masyarakat karena berakibat air menjadi keruh, sehingga warga tidak bisa lagi mencuci pakaian, mandi atau pun mengambil air bersih dari Sungai Batanghari yang mengaliri kabupaten tersebut.
Begitu pula dengan kondisi air di lubuk larangan, kantong restocking ikan di desa terancam akibat pencemaran air Sungai Batanghari, sehingga masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta solusi ekonomi dari pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Terkait masuknya kembali alat-alat berat untuk mengeruk hutan dan sungai di hulu Jambi, Polda Jambi meminta kepada polres setempat untuk mengecek kembali apakah alat berat itu kembali masuk ke lokasi peti atau ke lokasi lainnya di Kabupaten Sarolangun dan Bungo," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Kamis.
Namun, menurutnya, dari pihak polres sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud, tetapi belum bisa dikonfirmasi kebenarannya atau di lokasi-lokasi yang dilaporkan tersebut belum bisa dipastikan karena tidak ada alat berat di sana.
Zawawi selaku Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Lubuk Bedorong, mendatangi Polda Jambi beberapa waktu lalu, untuk melaporkan kegiatan peti yang terjadi di Kabupaten Sarolangun dan Bungo.
Dia mengatakan setidaknya lebih dari 40 ekskavator milik pemodal petambang peti kembali menggempur hutan lindung, hutan adat, dan hulu-hulu sungai di Sarolangun dan Kabupaten Bungo.
Padahal, mereka sebelumnya telah diperingatkan dan diminta menandatangani surat kesepakatan dengan aparat kepolisian untuk tidak mengulang aktivitasnya. Namun nyatanya para penambang nakal tersebut kembali berulah dan membawa masuk lagi alat berat di lokasi peti serta merambah hutan dan sungai.
"Setelah diperingatkan aparat, tidak lama bertahannya, para penambang itu mulai membawa masuk kembali alat berat ekskavatornya ke hutan lindung dan Sungai Limun,” kata Zawawi.
Tak hanya di Lubuk Bedorong, hal serupa berjalan di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Di kawasan hutan negara itu, kini puluhan unit alat berat merambah hutan untuk mengeruk emas.
Menurut Alvin, warga setempat, aktivitas itu telah meresahkan masyarakat karena berakibat air menjadi keruh, sehingga warga tidak bisa lagi mencuci pakaian, mandi atau pun mengambil air bersih dari Sungai Batanghari yang mengaliri kabupaten tersebut.
Begitu pula dengan kondisi air di lubuk larangan, kantong restocking ikan di desa terancam akibat pencemaran air Sungai Batanghari, sehingga masyarakat berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta solusi ekonomi dari pemerintah daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021