Tim Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi tangkap seorang pria kordinator penyelundupan benih lobster dari Banten melalui jalur perairan di Provinsi Jambi yang sempat buron sembilan bulan.
Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priyatmaja, Jumat, mengatakan pria bernama YN (43) warga Tulang Bawang Provinsi Lampung yang telah jadi DPO Polda Jambi dimana selama sembilan bulan, dan bersembunyi di Lampung yang akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.
Pelaku merupakan kordinator pengiriman benih lobster ke Provinsi Jambi dan Sumatera dimana peran pelaku sebagai orang yang memerintahkan para sopir mobil untuk membawa benih lobster dari Lampung ke Jambi.
"Pelaku yang memerintahkan kepada sopir mobil yang sudah ditahan terlebih dahulu dan divonis empat tahun untuk membawa 70 box benih lobster senilai belasan miliar ke kawasan Kebun Nanas Kabupaten Muaro Jambi," kata Yuyan Priyatmaja.
Setelah benih lobster tiba di rumah penggepulan yang berada di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Maurojambi dan diinapkan selama sehari selanjutnya akan dikirim melalui jalur perairan timur Provinsi Jambi.
Setelah dari rumah penggepul benih lobster, kemudian dibawa ke Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar atau ke Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk selanjutnya diselundupkan ke ke Vietnam melalui Singapura dengan menggunakan jalur laut.
AKBP Yuyan mengatakan bahwa bos dari YN tersebut yakni OJ dan sudah ditetapkan sebagai DPO. OJ ini merupakan bos dari YN yang merupakan pemilik benih lobster.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni dua unit handphone, satu unit mobil, ATM beserta buku tabungab dan sejumlah bukti transaksi keuangan pengiriman benih lobster.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal UU 92 JO Pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kasubdit 1 Indaksi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Yuyan Priyatmaja, Jumat, mengatakan pria bernama YN (43) warga Tulang Bawang Provinsi Lampung yang telah jadi DPO Polda Jambi dimana selama sembilan bulan, dan bersembunyi di Lampung yang akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.
Pelaku merupakan kordinator pengiriman benih lobster ke Provinsi Jambi dan Sumatera dimana peran pelaku sebagai orang yang memerintahkan para sopir mobil untuk membawa benih lobster dari Lampung ke Jambi.
"Pelaku yang memerintahkan kepada sopir mobil yang sudah ditahan terlebih dahulu dan divonis empat tahun untuk membawa 70 box benih lobster senilai belasan miliar ke kawasan Kebun Nanas Kabupaten Muaro Jambi," kata Yuyan Priyatmaja.
Setelah benih lobster tiba di rumah penggepulan yang berada di kawasan Kebun Nanas Kabupaten Maurojambi dan diinapkan selama sehari selanjutnya akan dikirim melalui jalur perairan timur Provinsi Jambi.
Setelah dari rumah penggepul benih lobster, kemudian dibawa ke Kualatungkal Kabupaten Tanjabbar atau ke Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk selanjutnya diselundupkan ke ke Vietnam melalui Singapura dengan menggunakan jalur laut.
AKBP Yuyan mengatakan bahwa bos dari YN tersebut yakni OJ dan sudah ditetapkan sebagai DPO. OJ ini merupakan bos dari YN yang merupakan pemilik benih lobster.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni dua unit handphone, satu unit mobil, ATM beserta buku tabungab dan sejumlah bukti transaksi keuangan pengiriman benih lobster.
Atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal Pasal UU 92 JO Pasal 26 UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021