Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga buronan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, yang kabur menjebol sel tahanan BNN beberapa waktu lalu.
Pelaku RS merupakan tahanan dan DPO BNN karena melarikkan diri atau kabur dari sel tahanan beberapa waktu lalu kini tertangkap oleh anggota Satresnarkoba pada beberapa hari lalu sekitar pukul 18:00 WIB ditempat persembunyiannya di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi Senin.
Setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba ternyata tersangka RS merupakan seorang DPO BNNP Jambi dan pelaku ditangkap anggota pada saat digelarnya operasi antik beberapa hari lalu.
Pada saat ditangkap dan terjaring operasi Antik Polresta Jambi, tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu berat kotor seluruhnya 1,70 Gram, satu lembar timah rokok surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit mobil Honda brio dengan plat BH 1784 TB.
Kapolres menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil diamankan sekitar 4 pelaku.
"Kita akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan DPO atas nama RS," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka RS mengaku melarikan diri ke Aceh. Dan datang ke Jambi untuk melihat kabar orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Pelaku RS merupakan tahanan dan DPO BNN karena melarikkan diri atau kabur dari sel tahanan beberapa waktu lalu kini tertangkap oleh anggota Satresnarkoba pada beberapa hari lalu sekitar pukul 18:00 WIB ditempat persembunyiannya di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi Senin.
Setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba ternyata tersangka RS merupakan seorang DPO BNNP Jambi dan pelaku ditangkap anggota pada saat digelarnya operasi antik beberapa hari lalu.
Pada saat ditangkap dan terjaring operasi Antik Polresta Jambi, tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu berat kotor seluruhnya 1,70 Gram, satu lembar timah rokok surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit mobil Honda brio dengan plat BH 1784 TB.
Kapolres menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil diamankan sekitar 4 pelaku.
"Kita akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan DPO atas nama RS," kata Kapolres.
Sementara itu, tersangka RS mengaku melarikan diri ke Aceh. Dan datang ke Jambi untuk melihat kabar orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021