Ombudsman RI Perwakilan Jambi sejak Januari 2021 sudah menerima 58 laporan yang terbagi dalam empat tipe laporan yakni laporan respon cepat ombudsman (RCO), konsultasi nonlaporan, tembusan dan laporan masyarakat.

"Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menindak lanjuti laporan sesuai dengan substansi Ombudsman Republik Indonesia," kata Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Indra di Jambi, Senin.

Untuk laporan RCO hanya satu laporan, kemudian konsultasi nonlaporan sebanyak 20 laporan, tembusan sebanyak 19 laporan dan laporan masyarakat sebanyak 18 laporan. Laporan tersebut didominasi oleh instansi Pemerintah Daerah, kemudian diikuti oleh laporan dari kepolisian, BUMN serta ATR/BPN. 

Dugaan maladministrasi yang paling banyak di adukan yakni terkait dengan penundaan berlarut. 

Ombudsman Perwakilan Jambi meminta seluruh stakeholder terkait untuk dapat bekerjasama menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di Provinsi Jambi dan di sebelas kabupaten dan kota di daerah itu. 

"Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah menaruh kepercayaan terhadap Ombudsman Jambi, kami berharap seluruh stakeholder baik pemerintah, media, maupun masyarakat untuk bersama-sama bersinergi memberantas maladministrasi yang merupakan gerbang dari korupsi," kata Indra. 

Selain itu Ombudsman RI perwakilan Jambi menghimbau masyarakat untuk tidak ragu dan segan melapor kepada ombudsman bila mengetahui dan mendapati adanya tindak maladministrasi yang terjadi di layanan publik. 

Masyarakat dapat melaporkan dugaan mal administrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi atau melalui layanan telepon di nomor 0741-3066814 dan WhatsaApp di nomor 0811 9593 737.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021