Satuan Tugas (Satgas) benur Polda Jambi mengungkap kasus penyelundupan kasus benih lobster dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi dengan jumlah barang bukti 243.817 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir.

Berkat kesigapan aparat kepolisian itu, berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian negara senilai Rp26 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono didampingi Kapolresta, Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Rabu mengatakan tim Satgas Benur Polda Jambi dan jajaran berhasil mengagalkan benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura melalui perairan pantai Timur Provinsi Jambi pada Selasa (13/4) .

Untuk tim satgas Reskrim Polresta Jambi mereka menalakukan penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar traffic light daerah Simpang Pall 10, Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 23.00 WIB, dimana pengungkapan tim ini menyita barang bukti benih lobster sebanyak 135.000 ekor dengan lima pelaku diamankan yang menggunakan dua kendaraan satu mobil pick up dan satu mini bus.

"Ini jaringan yang kita kembangkan berasal Sumatera Selatan dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan dan pernah ditangkap Polda Jambi dan kali ini ditangkap Polresta," kata Kombes Pol Sigit Dany.

Penangkapan tim kedua,  anggota intel Sat Brimob Polda Jambi, yang  melakukan pengungkapan di wilayah Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi. Dari TKP diamankan empat orang pelaku dimana modus kedua ini barang hanya untuk transit dari perjalan sebelum benih lobster ini dikirim melalui jalur laut.

Pada penangkapan kedua ada benih lobster berjumlah 108.000 ekor dan barang bukti yang disita satu unit mobil pick up dan satu unit mobil mini bus  empat orang tersangka, kata Kombes Pol Sigit Dany.

Dari total barang bukti benih lobster yang berhasil diamankan baik itu tim satu maupun tim dua, sebanyak 243.817 ekor dan diperkirakan untuk kerugian hasil dari kalkulasi pihaknya sekitar Rp26 miliar dan para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda yakni pengangkutan dan penjualan dikenakan pasal 92 Undang Undang Perikanan, dengan ancaman pidana delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021