Dari hasil kajian yang dilakukan Anti Illegal Logging Institute (AILInst), mengindikasikan pihak perusahaan HTI mulai mengatur strategi untuk pengembangan usahanya dengan cara justru dengan memanfaatkan izin-izin Perhutanan Sosial yang diusulkan oleh masyarakat seperti Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai pemasok kayu dan perluasan areal tanaman industri.

"Praktik ekspansif ini dilakukan dengan cara menjalin kerjasama kemitraan untuk pemanfaatan kayu dan pembangunan izin perhutanan sosial yang sudah didapatkan oleh koperasi maupun kelompok tani," kata Direktur AILInst, Diki Kurniawan, di Jambi Selasa.

Pihak perusahaan HTI saat sekarang juga berperan sebagai pendamping masyarakat desa untuk mengusulkan areal Perhutanan Sosial dengan skema HTR layaknya seperti lembaga swadaya atau NGO dan penyuluh kehutanan pemerintah.

Hasil investigasi yang dilakukan saat ini pihak perusahaan juga punya pendamping di desa yang tugasnya bersama-sama kepala desa, koperasi dan kelompok masyarakat untuk mengusulkan kawasan hutan produksi di sekitar desa menjadi HTR, kata Diki.

Untuk pembangunan areal izin HTR, sepenuhnya akan difasilitasi oleh perusahaan dengan tanaman yang sesuai dengan yang diusahakan perusahaan, seperti akasia, ekaliptus, jabon dan karet.

Sebelum melakukan penanaman, terindikasi terlebih dahulu izin HTR dimanfaatkan untuk menebang kayu alam atau belukar tua. Kayu-kayu tersebut diindikasikan dijual kepada perusahaan HTI. Pada sisi lain, saat ini perusahaan HTI aktif menggandeng kelompok pengelola untuk melakukan kerjasama/kemitraan dalam pemanfaatan kayu dan pembangunan hutan tersebut.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021