Jambi (ANTARA) - Wakil Ketua II Pinto Jayanegara bersama Pansus II DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi terkait pembahasan Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial di Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Jumat (26/8).
Adapun agenda konsultasi ini bertujuan meminta masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Perhutanan Sosial yang telah dirancang oleh Pansus II DPRD Provinsi Jambi.
Pemerintah telah mengalokasikan 12,7 juta hektare kawasan hutan negara untuk perhutanan sosial secara nasional dan di Provinsi Jambi terdapat 150.000 hektare yang belum didistribusikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Implementasi perhutanan sosial memiliki tantangan yang beragam pada setiap tahapannya, baik pada tahapan pra kondisi, fasilitasi penerbitan persetujuan, hingga pasca persetujuannya.
Menurut Syafda Roswandi Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa di dalam memfasilitasi akses kelola perhutanan sosial ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya adalah pihak “free rider” yang mengatasnamakan masyarakat untuk mendapatkan persetujuan perhutanan sosial, dengan adanya Ranperda tentunya permasalahan tersebut dapat diantisipasi.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara berharap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah itu tetap terlaksana dengan baik dan maksimal, ia juga berpendapat bahwa pihak “free rider” yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat untuk kepentingan lain dibaliknya harus terus diawasi.
"Dijelaskan bahwa “free rider” ini adalah pihak-pihak tertentu yang menikmati manfaat publik, tetapi melakukan penyimpangan dan mencari keuntungan sendiri, jelaslah ini akan merugikan banyak pihak dan Negara. Dengan terbitnya Perda ini maka sistem pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi ke depan akan menjadi lebih tertib," kata Pinto.
Ia mengharapkan dengan terbitnya Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial tersebut, maka Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK) dapat dikelola dengan baik, dilestarikan serta dapat dimanfaatkan masyarakat Provinsi Jambi.***