Jambi (ANTARA) - Kelompok Tani Hutan (KTH) Padukuhan Mandiri resmi mengelola perhutanan sosial seluas 85 hektare dengan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang sudah mendapat pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dari KPHP Tebo Timur.
Awalnya kelompok pengelola hutan Padukuhan Mandiri memperoleh izin seluas 85 Ha sejak 2018 dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hanya saja penyusunan RKT mengalami keterlambatan karena adanya kendala keterbatasan dari kelompok pengelola dan kini sudah selesai dan bisa mengelola resmi perhutanan sosial tersebut, kata Koordinator Program KKI Warsi, Azis Sigalingging, di Jambi Jumat.
Dengan difasilitasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan dukungan dari KPHP Tebo, persoalan dan kedala kelompok pengelola bisa teratasi dan mendapatkan rencana kerja. Dokumen ini melengkapi dokumen sebelumnya berupa Rencana Kerja Usaha. Dengan adanya RKT dan RKU ini, kelompok Pengelola HTR sudah bisa mulai melakukan kegiatan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Kami mendukung HTR Padukuhan Mandiri, karena kelompok pengelola perhutanan sosial ini, berkomitmen untuk tidak bermitra dengan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang berada di sekitar areal izinnya. Saat ini sejumlah HTR sudah dijangkau oleh koorporasi untuk menjalin kerjasama dengan HTI,” kata Azis.
Beberapa HTI memang menjadikan target areal izin Perhutanan Sosial, terutama skema HTR sebagai ekspansi areal produksinya. KTH Padukuhan Mandiri juga pernah ditawari untuk bermitra, tetapi kelompok tani menolak tawaran tersebut dengan alasan ingin mengelola sendiri areal izinnya.
"Sebab, jika kelompok tani bermitra dengan perusahaan maka secara tidak langsung pengelolaan sudah tidak murni dikelola oleh kelompok, ditambah sifat pengelolaan yang mandiri menjadi sirna, sehingga tujuan perhutanan sosial untuk meraih kesejahteraan bagi masyarakat akan sulit di jangkau," kata Azis Sigalingging.
Semangat KTR sejalan dengan pendampinganyang dilakukan oleh KKI Warsi yang mendorong agar komunitas mandiri dalam pengelolaan areal izinnya seperti dalam mengembangkan agroforestry, kelompok usaha, dan sebagainya.
"Supaya target ini tercapai, Warsi sebagai pendamping langsung fokus terhadap penyusunan dan pengesahan draft RKU dan RKT yang kemudian disahkan oleh KPHP Tebo dan pengesahan RKU dan RKT ini merupakan bagian penting dari pengelolaan areal izin Perhutanan Sosial, sebab dari dokumen tersebut merupakan acuan dalam menjalankan pengelolaan dan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan," kata Azis.
Sementara itu Kepala UPTD KPHP Tebo Timur Unit X, Sumarjo yang melakukan penandatangan RKT 2021 HTR Padukuhan Mandiri menyebutkan disahkan RKT kelompok pengelola sudah bisa menjalankan hak dan kewajibannya pada kawasan hutan yang akan mereka kelola dan untuk hak pengelola sudah bisa menjalankan sesuai dengan rencana kerja. Sedangkan untuk kewajiban sebagai pengelola kelompok juga sudah bisa untuk membayar PSDH oleh pemegang izin.
Ketua KTH Padukuhan Mandiri, Supradillah juga mengucapkan terima kasih kepada KKI Warsi dan pihak KPHP yang telah membantu dalam penyusunan RKU dan RKT dan kami kelompok pemegang izin masih banyak yang belum paham dalam penyusunan karena keterbatasan kapasitas yang dimiliki KTH, sehingga sangat berterima kasih penyusunan RKT 2021 ini dilakukan secara partisipatif bersama KKI Warsi dan melibatkan penyuluh kehutanan KPHP Tebo Timur.
Setelah disahkannya RKT 2021 ini, pihak KTH Padukuhan Mandiri akan melakukan rapat membahas kegiatan yang akan dilakukan di rencana kegiatan tahun ini, terutama pembuatan demplot agroforestry. Dalam RKT 2021 pihak kelompok tani akan mengembangkan komoditi dengan membuat demplot agroforestry. Kegiatan demplot ini akan direalisasikan dalam lahan seluas 2 hektar yang dibagi masing-masing jadi 1 hektar.
Rencananya, satu hektar lahan akan dibuat agroforestry di lahan yang sudah ada keterlanjuran sawit, jadi nanti di sela-sela sawit akan ditanam komoditi lain, seperti pinang, kopi, atau komoditi yang cocok disana. Sedangkan satu hektar lagi murni agroforestry yang memang lahannya masih sebak belukar, kata Supradilla.
Kegiatan ini nanti akan menjadi pedoman bagi kelompok untuk mengembangkan komoditi lain yang nilai ekonominya tidak kalah saing dibanding tanaman mayoritas saat ini, yaitu sawit dan karet.
Dengan adanya kegiatan agroforestry yang diikuti dengan kegiatan pembuatan pembibitan, nantinya akan memberikan pengetahuan kepada kelompok tentang pembekalan ilmu pembibitan sehingga kebutuhan akan bibit dapat terpenuhi.