Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS) mengamankan sekaligus menetapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS berinisial JN sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga berinsial DS di Kota Soe.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.
Krisna menambahkan penahan terhadap JN akan dilakukan selama 20 hari. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Penahanan mantan DPRD NTB tersangka asusila anak kandung ditangguhkan
Baca juga: Polda tetapkan anggota DPRD Natuna tersangka asusila
Baca juga: Kasus asusila Ketua Komisi A DPRD kejutkan semua anggota
"Alasan penahanan terhadap tersangka karena memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi," tambah dia.
Polisi lanjut Krisna menjerat JN dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenakan ancaman hukum sembilan tahun penjara.
Berdasarkan kornologis kejadiannya, pada tanggal 11 April 2021 lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol
Karena JN bertamu, DS pun beranjak ke dapur untuk membuat minuman, sementara suami dari DS sendiri sedang berada di kamar mandi. Melihat DS sendiri JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh dari DS.
DS sendiri berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampainya di ruang tamu JN kembali melakukan aksinya.
Mengetahui bahwa JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suaminya yang mengetahui hal tersebut, ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh dari anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021