Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) penanganan karhutla dituntut bisa memberikan efek jera pada para pelaku pembakaran baik perorangan, kelompok maupun korporasi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Jambi, Kamis, mengatakan perlu penegakan hukum terpadu untuk penegakan hukum karhutla  sehingga bisa lebih  lebih optimal dan mampu memberikan efek jera para pelakunya.

Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Jaksa Agung, Kamis (6/5) telah menandatangani keputusan bersama atau MoU antara Kapolri, Menteri LHK, dan Jaksa Agung terkait pengakan hukum terhadap pelaku Karhutla, kemudian turunannya diikuti oleh seluruh Polda, Polres/Polresrta dengan instansi terkait di  tingkat I dan II di daerah yang memiliki kawasan rawan Karhutla.

Keputusan bersama ini akan ditindaklajuti di wilayah dengan membentuk Tim dan Posko Gakumdu provinsi dan kabupaten atau kota dimana koordinasi Gakumdu dilaksanakan sejak awal tahap penyelidikan untuk menentukan peristiwa hukum, konstruksi hukum, pemenuhan alat bukti serta subjek hukum

Kepolisian Daerah Jambi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Balai Penegakan Hukum Sumatera sepakat untuk mendirikan posko penegakan hukum terpadu (Gakumdu) terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan pusat posko utama di Mapolda Jambi.

Sigit Dany mengatakan, pendirian posko Gakumdu tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan adanya posko Gakumdu ini, penanganan kasus karhutla diharapkan bisa lebih terintegrasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ditambahkan Sigit, penanganan kasus karhutla perlu lebih diintegrasikan dan ini dikarenakan kejadian karhutla tidak hanya menyangkut masalah pidana, namun juga bisa perdata dan administrasi serta mengimbau agar masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan menghindari potensi terjadinya karhutla.

Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran tercatat menangani sebanyak empat kasus karhutla yang ditangani oleh Polres Tanjab Barat dan Tebo. Kedua kasus sudah masuk dalam tahap dua serta dua kasus lainnya tahap pemberkasan dan sudah tahap satu di kejaksaan.

Sementara itu Aspidum Kejati Jambi Gloria Sinuhaji juga menyambut baik adanya posko gakumdu penanganan kasus karhutla tersebut.
Dengan adanya posko Gakumdu ini diharapkan penanganan perkara bisa lebih cepat dan memberikan efek jera kepada pelakunya dan meski tidak menyebutkan secara rinci kasusnya.

Aspidum juga mengatakan kasus karhutla di Jambi ada yang melibatkan koorporasi di Tanjungjabung Timur dan Muarojambi, serta sudah disidangkan.

Sama halnya  Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera  KLHK, Berth Vendri mengatakan, juga menyambut baik adanya posko gakumdu tersebut. Dengan adanya posko pihaknya  berharap penanganan kasus karhutla bisa lebih cepat karena karhutla ini merupakan tindak pidana yang harus diberantas bersama-sama.

Sigit Dany juga mengatakan, upaya Polda Jambi yang diutamakan adalah pencegahan melalui revtalisasi sekat kanal sebagai upaya utama di lahan gambut, langkah progresif Polda Jambi lainnya hingga terciptanya aplikasi 'asap digital dengan telah memasang sebanyak 14 kamera pengintai atau CCTV terbanyak di tanah air.

Kemudian lagi program penataan ekosistem berbasis pemberdayaan masyarakat penegakan hukum terhadap pelalu karhutla yang sudah dilimpahkan ke pengadilan.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021