Petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai berinisial PH atas kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, di Tanjung, Senin, mengatakan dari hasil uji balistik di Satuan Brimob Polda Kalsel, senjata api rakitan tersebut aktif beserta dua butir amunisinya.

Senjata api rakitan yang disita itu panjangnya sekitar 27 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta dua butir amunisi kaliber sembilan milimeter.

"Pemilik senjata api ilegal itu sudah kami amankan bersama barang bukti, dan uji balistik senjata tersebut aktif," ujar Muchdori.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka PH dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata mengatakan tersangka diduga tanpa hak menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

"Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya pula.

Dia mengingatkan, senjata api itu sangat berbahaya, sehingga tidak bisa dipegang oleh orang sembarangan, apabila ada warga yang diketahui memiliki maka diminta langsung lapor ke kantor kepolisian terdekat.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Herlina Lasmianti

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021