Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (17/6), melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti kasus narkoba dan pidana umum, termasuk empat pucuk senjata api rakitan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang digelar di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi, kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatatany.
Pemusnahan dilakukan dalam beberapa metode. Untuk barang bukti narkoba jenis ganja dan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, ekstasi dan sabu-sabu diblender dengan air, serta pemusnahan barang bukti telepon selular dilakukan dengan cara dihancurkan atau dipecahkan.
Pemusnahan barang bukti ini untuk perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) sesuai keputusan pengadilan.
Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1.773 paket, pil ekstasi sebanyak 92 butir dan ganja sebanyak 64 paket serta puluhan handphone hasil tindak kejahatan.
Kemudian Kejati Jambi juga memusnahkan sejumlah senjata tajam dari 14 perkara dan empat pucuk senjata api rakitan.
Dalam pemusnahan barang bukti itu juga ada pemusnahan sebanyak 59 ribu batang rokok ilegal dari satu perkara tindak pidana khusus.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan," kata Lexy Fhatatany.