Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menegaskan selama libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"ASN harus menjadi contoh dan terdepan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Selasa.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Sehingga ASN diharapkan dapat menjadi panutan dan memberikan contoh kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dijelaskan Sudirman, ketika regulasi dan kesepakatan atau komitmen terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan telah dibuat, sudah semestinya ASN melaksanakan, menjaga dan memberi contoh kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan tersebut.
Begitu pula dengan larangan mudik, hendaknya ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
Mengingat saat ini dua kabupaten di Provinsi Jambi berada di zona merah atau zona resiko tinggi penularan COVID-19, yakni Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi. Serta tidak ada daerah di Provinsi Jambi yang berada di zona hijau COVID-19.
Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda telah mendeklarasikan larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.
Harapannya masyarakat terutama ASN dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 demi menekan penularan COVID-19 di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"ASN harus menjadi contoh dan terdepan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Selasa.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai penularan COVID-19. Sehingga ASN diharapkan dapat menjadi panutan dan memberikan contoh kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dijelaskan Sudirman, ketika regulasi dan kesepakatan atau komitmen terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan telah dibuat, sudah semestinya ASN melaksanakan, menjaga dan memberi contoh kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan tersebut.
Begitu pula dengan larangan mudik, hendaknya ASN menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik agar penularan COVID-19 dapat ditekan.
Mengingat saat ini dua kabupaten di Provinsi Jambi berada di zona merah atau zona resiko tinggi penularan COVID-19, yakni Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi. Serta tidak ada daerah di Provinsi Jambi yang berada di zona hijau COVID-19.
Selain itu Pemerintah Provinsi Jambi bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda telah mendeklarasikan larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin.
Harapannya masyarakat terutama ASN dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 demi menekan penularan COVID-19 di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021