Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Jakarta, Rabu, mendorong pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional demi meningkatkan sinergitas antarpengelola kedirgantaraan di Indonesia.
Dalam seminar itu, yang diselenggarakan oleh Perwira Siswa (Pasis) Sekolah Komando Kesatuan TNI Angkatan Udara (Sekkau) Angkatan ke-109, Kasau menerangkan Indonesia sampai saat ini belum memiliki satu badan yang secara menyeluruh mengelola ruang udara nasional.
Baca juga: Indonesia upayakan ambil alih ruang kendali udara dari Singapura
Padahal, lanjutnya, keberadaan badan itu penting untuk pengelolaan ruang udara dari sektor pertahanan, keamanan, ekonomi, sampai sosial dan budaya.
“Kami tidak bermaksud mengecilkan arti pengelolaan ruang udara nasional hanya terbatas pada sudut pandang pertahanan negara saja. Sebagai bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia, kami sangat memahami bahwa hakikat kewenangan dan tanggung jawab Indonesia dalam mengatur ruang udara juga harus memerhatikan kepentingan selain pertahanan negara seperti aspek keselamatan penerbangan dan pemanfaatan secara luas demi pertumbuhan ekonomi nasional,” terang Kasau kepada para peserta seminar yang dihadiri oleh kalangan TNI, pengamat dan akademisi, perwakilan pemerintah sampai anggota DPR RI.
Dalam kesempatan itu, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo juga mendorong adanya sinkronisasi atau penyatuan berbagai kepentingan pada tata kelola ruang udara nasional, antara lain kepentingan pertahanan, keselamatan penerbangan, dan perekonomian nasional.
“Sehingga aspek security, safety, dan prosperity senantiasa bisa terwadahi,” kata dia.
Baca juga: Indonesia wajib kuasai ruang udara Natuna
Di samping mendorong pembentukan badan pengelola ruang nasional, Kasau juga mengingatkan masih adanya kekosongan hukum pada beberapa kegiatan pengelolaan ruang udara nasional.
Pengelolaan ruang udara itu, antara lain mengenai batas wilayah secara vertikal dan horizontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan, pelanggaran terhadap aksi menerobos daerah terlarang, sanksi hukum pelanggaran wilayah udara, masalah pemetaan dan foto udara, kewenangan masing-masing pemangku kepentingan, batas kewenangan antara pusat dan daerah, serta potensi terhadap ancaman dan pemanfaatan perkembangan teknologi kerdigantaraan.
Kekosongan hukum itu perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari pemerintah dan DPR RI, karena masalah tata kelola ruang udara nasional juga menyangkut urusan kedaulatan NKRI, Kasau menegaskan.
Usai Kasau menyampaikan pidato kuncinya, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari perwakilan Komisi I DPR RI, pejabat Kementerian Pertahanan dan perwakilan Kementerian Perhubungan, TNI AU, dan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
Baca juga: Indonesia perlu tambahan 12 radar
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021