Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo mengatakan, kesepakatan flight information region (FIR) atau pelayanan ruang udara antara pemerintah Indonesia dan Singapura merupakan keputusan yang terbaik.
Kesepakatan tersebut, kata dia, untuk kepentingan keamanan, pertahanan dan penerbangan Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan itu, pesawat tempur TNI AU kini tak perlu meminta izin Singapura apabila melintas atau landing di wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya.
Baca juga: Menhan: Singapura bisa gunakan ruang udara untuk militer melalui izin
Baca juga: Menhan Prabowo: Kesepakatan FIR dengan Singapura saling menguntungkan
Baca juga: INACA nilai FIR langkah maju penerbangan nasional
"Tidak (tak perlu izin ke Singapura) sekarang dikontrol Jakarta," kata mantan Pangkogabwilhan II ini.
Fadjar menjelaskan, peran Koopsudnas sangat erat kaitannya dengan FIR yang baru diambil alih Indonesia dari Singapura.
Dari kesepakatan ini, kata dia, TNI AU nantinya akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, misalnya Airnav Indonesia.
"Seluruh personel Koopsudnas harus segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggungjawab yang baru. Terlebih dengan ditandatanganinya kesepakatan FIR di wilayah Kepulauan Riau," kata Fadjar.
Dia juga meminta agar tata aturan dan juga transisi pembinaan ruang udara dengan kesepakatan yang baru dapat berjalan mulus dengan pihak terkait.
"Laksanakan proses transisi dan pembina FIR secara komprehensif serta berkoordinasi ketat dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," demikian Fadjar Prasetyo.