Anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 91.860 ekor benih lobster yang dibawa dari Banten dan hendak diselundupkan ke luar negeri melalui jalur perairan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo didampingi Direktur Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, Kombes Pol P Gaol, di Jambi Rabu, mengatakan ke-91.860 ekor benih lobster tersebut berhasil diamankan dari seorang pengemudi mobil mewah Mitsubishi Pajero Sprot di Jalan Desa Setiris, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.

Benih lobster ini, diketahui berasal dari Pandeglang Provinsi Banten, diduga milik inisial DHN dan HB. Benih lobster diangkut dari daerah Perum BIP Banten dengan menggunakan Mobil Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi A 1008 BC dengan tujuan akan dikirim ke luar negeri yang akan diterima atas nama KD dengan cara sistem Share Location kepada RVN.

"Pada saat dalam perjalanan, kurir berinisial RVN berhasil diaman beserta benih lobster sebanyak 10 box dari dalam mobil Pajero Sport warna Putih," kata Rachmad Wibowo.  

Para pelaku penyelundupan benih lobster tersebut rencananya akan mengirim ke luar negeri melalui jalur penyeberangan laut yakni seperti Provinsi Jambi di Tanjungjabung Timur.

Dari 10 box yang diamankan itu polisi mencatat ada sebanyak 91.860 ekor benih lobster terdiri dari jenis pasir sebanyak 88.096 ekor dan mutiara sebanyak 3.764 ekor atau diestimasikan keseluruhan menyapai Rp9,37 miliar.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal yang dipersangkakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 92 Jo dalam Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagiamana telah dirubah dengan UU RI No45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Kapolda berharap kepada para tokoh masyarakat yang berada di wilayah perairan agar selalu senantiasa memberikan informasi apabila terjadi hal yang mencurigakan seperti penyelundupan benih lobster dan apabila mengetahui segera melapor ke kepolisian terdekat.








 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021