Penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diprediksi akan berdampak pada jumlah penumpang penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.
" Pengaruh biasanya pasti ada, kita lihat mulai 5 Juli sejak diberlakukannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.45 tahun 2021,"kata EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Agus Supriyanto pada Minggu (4/7).
Pria yang akrab disapa Acun ini menambahkan, pada 3 Juli 2021 kemarin jumlah penumpang angkutan udara di Bandara Sultan Thaha Jambi mengalami penurunan hingga 50 persen.
, Dimana pada 3 Juli jumlah penumpang hanya mencapai 728 penumpang baik dari kedatangan dan keberangkatan. Sedangkan rata-rata jumlah penumpang angkutan udara di Bandara Sultan Thaha Jambi biasanya mencapai 1.500 penumpang per hari.
"Iya kemarin ada penurunan 50 persen. Kalau untuk dampak PPKM Darurat ini kita lihat besok tanggal 5 Juli, " ujarnya.
Selanjutnya, untuk jumlah penerbangan dikatakannya sampai saat ini jumlah penerbangan masih sama dengan hari biasa. Belum terdapat pengurangan jadwal penerbangan oleh maskapai.
"Flight masih normal, " sebutnya.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 45 tahun 2021 persyaratan penerbangan dalam negeri di masa PPKM Darurat periode 5 Juli sampai 20 Juli 2021 antar Bandar Udara di Pulau Jawa, dari atau ke pulau Jawa, dari atau ke Bali penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 2x24 jam. Selain tujuan di atas, penumpang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif tes RT -Antigen 1x24 jam. Penumpang wajib mengisi E-HAC Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
" Pengaruh biasanya pasti ada, kita lihat mulai 5 Juli sejak diberlakukannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.45 tahun 2021,"kata EGM Bandara Sultan Thaha Jambi, Agus Supriyanto pada Minggu (4/7).
Pria yang akrab disapa Acun ini menambahkan, pada 3 Juli 2021 kemarin jumlah penumpang angkutan udara di Bandara Sultan Thaha Jambi mengalami penurunan hingga 50 persen.
, Dimana pada 3 Juli jumlah penumpang hanya mencapai 728 penumpang baik dari kedatangan dan keberangkatan. Sedangkan rata-rata jumlah penumpang angkutan udara di Bandara Sultan Thaha Jambi biasanya mencapai 1.500 penumpang per hari.
"Iya kemarin ada penurunan 50 persen. Kalau untuk dampak PPKM Darurat ini kita lihat besok tanggal 5 Juli, " ujarnya.
Selanjutnya, untuk jumlah penerbangan dikatakannya sampai saat ini jumlah penerbangan masih sama dengan hari biasa. Belum terdapat pengurangan jadwal penerbangan oleh maskapai.
"Flight masih normal, " sebutnya.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 45 tahun 2021 persyaratan penerbangan dalam negeri di masa PPKM Darurat periode 5 Juli sampai 20 Juli 2021 antar Bandar Udara di Pulau Jawa, dari atau ke pulau Jawa, dari atau ke Bali penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 2x24 jam. Selain tujuan di atas, penumpang bisa menunjukkan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif tes RT -Antigen 1x24 jam. Penumpang wajib mengisi E-HAC Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021