Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi mewacanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2021 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Berdasarkan hasil rapat dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tahun ajaran baru 2021 yang akan kita mulai pada 15 Juli 2021 dilakukan secara tatap muka,’’ kata Bupati Kabupaten Merangin Mashuri di Merangin, Selasa.
Pembelajaran tatap muka yang diwacanakan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Peserta didik di wajibkan memakai masker. Jarak tempat duduk antar peserta didik di atur, dimana antar satu peserta didik dengan peserta didik lainnya di batasi dengan tempat duduk yang di kosongkan.
Serta satuan pendidikan di wajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di setiap kelas. Selain itu sekolah di minta membuat aturan pembelajaran tatap muka dengan sistem bergantian. Artinya peserta didik dalam satu kelas di bagi menjadi dua kelompok dan mengikuti pembelajaran tatap muka secara bergantian agar tidak terjadi kerumunan.
"Sebelum pembelajaran tatap muka Dinas Pendidikan akan turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap persiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut," kata Mashuri.
Selain peserta didik, tenaga pendidik yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah di vaksinasi COVID-19. Jika tenaga pendidik belum di vaksin maka harus di vaksin terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap peserta didik dan satuan pendidikan di daerah itu dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik dan disiplin agar penularan COVID-19 tidak terjadi di satuan pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Berdasarkan hasil rapat dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, tahun ajaran baru 2021 yang akan kita mulai pada 15 Juli 2021 dilakukan secara tatap muka,’’ kata Bupati Kabupaten Merangin Mashuri di Merangin, Selasa.
Pembelajaran tatap muka yang diwacanakan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Peserta didik di wajibkan memakai masker. Jarak tempat duduk antar peserta didik di atur, dimana antar satu peserta didik dengan peserta didik lainnya di batasi dengan tempat duduk yang di kosongkan.
Serta satuan pendidikan di wajibkan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di setiap kelas. Selain itu sekolah di minta membuat aturan pembelajaran tatap muka dengan sistem bergantian. Artinya peserta didik dalam satu kelas di bagi menjadi dua kelompok dan mengikuti pembelajaran tatap muka secara bergantian agar tidak terjadi kerumunan.
"Sebelum pembelajaran tatap muka Dinas Pendidikan akan turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap persiapan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut," kata Mashuri.
Selain peserta didik, tenaga pendidik yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah di vaksinasi COVID-19. Jika tenaga pendidik belum di vaksin maka harus di vaksin terlebih dahulu.
Pemerintah Kabupaten Merangin berharap peserta didik dan satuan pendidikan di daerah itu dapat menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan baik dan disiplin agar penularan COVID-19 tidak terjadi di satuan pendidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021