Tim Resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Merangin dalam tempo kurang dari 24 jam meringkus  tersangka pelaku pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin  di Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/7).

"Kurang dari 24 jam, tersangka RTR (28) pelaku pembunuhan Kepala BPBD Merangin di tangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polres Merangin di Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan dan kini dalam perjalanan menuju Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Tersangka RTR ditangkap dalam pelariannya di Prabumulih oleh tim  yang dipimpin langsung Panit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Iptu Rizky.

Sebelumnya diketahui, korban Syafri (55) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, ditemukan tewas di rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Pria iitu tewas di dalam kamar mandi dengan luka dan darah yang berceceran di ruang makan dan kamar mandi, pada Kamis malam (27/7).

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kronologis kejadian pelaku bersama korban Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban, kemudian korban menanyakan kepada pelaku "dapat getah gak" dan pelaku menjawab tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi.

"Kemudian lagi korban mengatakan kepada pelaku "manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah" dalam bahasa Jambi dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang,' kata Kaswandi. 

Kemudian tersangka naik pitam, langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya. Kemudian ketika korban berjalan ke garasi langsung memukul kepala korban di bagian kepala, korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Jambi menambahkan, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp5.000.000, dan handphone A53 dan melarikan diri ke daerah Prabumulih.

Kaswandi Irwan mengatakan setelah melakukan aksi pembunuhan langsung melarikan diri ke wilayah Sumatera Selatan dan akhirnya pelaku diamankan di tempat persembunyian.

"Pelaku akan  dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021