Tim reserse narkoba Polres Bungo menangkap seorang oknum ASN pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi bersama dua orang temannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Huyadi Putra dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Jambi, Jumat, menyebutkan ketiga tersangka ditangkap beserta alat bukti sabu-sabu dan alat hisap atau bong.
Perwira pertama polisi itu menyebutkan penangkapan ketiga pemakai sabu-sabu itu bermula pada saat warga di RT06, Desa Batang Bungo Kabupaten Bungo curiga dengan gerak gerik ketiga pelaku. Lokasi itu dicurigai kerap terjadi transaksi narkoba,
Hal itu dilaporkan warga ke polisi yang kemudian menurunkan tim, akhirnya diketahui bahwa mereka sedang mengkonsumsi sabu-sabu disalah satu rumah warga," kata Kasat Narkoba Polres Bungo itu.
Setelah dilakukan penggerebegan di salah satu rumah di Jalan Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, tiga pria diamankan yakni AR (39) oknum PNS beserta dua temannya HJ (33) dan DI (31) warga Desa Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Dari tangan tersangka AR diamankan sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu alat hisap lengkap dengan pipet, pirex kaca serta satu unit sepeda motor matik Honda PCX.
Saat ini penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram itu kepada ketiga pria yang diamankan itu.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Huyadi Putra dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Jambi, Jumat, menyebutkan ketiga tersangka ditangkap beserta alat bukti sabu-sabu dan alat hisap atau bong.
Perwira pertama polisi itu menyebutkan penangkapan ketiga pemakai sabu-sabu itu bermula pada saat warga di RT06, Desa Batang Bungo Kabupaten Bungo curiga dengan gerak gerik ketiga pelaku. Lokasi itu dicurigai kerap terjadi transaksi narkoba,
Hal itu dilaporkan warga ke polisi yang kemudian menurunkan tim, akhirnya diketahui bahwa mereka sedang mengkonsumsi sabu-sabu disalah satu rumah warga," kata Kasat Narkoba Polres Bungo itu.
Setelah dilakukan penggerebegan di salah satu rumah di Jalan Lintas Asri Kelurahan Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, tiga pria diamankan yakni AR (39) oknum PNS beserta dua temannya HJ (33) dan DI (31) warga Desa Luweh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Dari tangan tersangka AR diamankan sabu-sabu seberat 0,22 gram, satu alat hisap lengkap dengan pipet, pirex kaca serta satu unit sepeda motor matik Honda PCX.
Saat ini penyidik saat ini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram itu kepada ketiga pria yang diamankan itu.
Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021