Polisi menggagalkan rencana peredaran ganja lintas Pulau Sumatera dan Jawa dengan barang bukti seberat 279 kilogram (kg).
Dijelaskan, M masuk lapas dengan kasus yang sama divonis 14 tahun dan baru menjalani dua tahun sehingga masih ada 12 tahun lagi.
Penangkapan M bermula ketika polisi mendeteksi adanya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pal Merah Jakarta Barat beberapa hari lalu.
Berdasarkan informasi di lapangan, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat mencium adanya pengiriman paket ganja dalam jumlah besar dari Sumatera Utara.
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap truk berisi 279 kilogram ganja siap edar
Polisi pun langsung melakukan pengejaran ke Pulau Sumatra hingga akhirnya berhasil menangkap satu buah truk berisi 279 kg paket ganja.
"Kita tangkap di Bukittinggi Padang, total delapan karung dengan total 279 kg akan dibawa ke Bekasi," kata Yusri.
Paket ganja tersebut, lanjut Yusri ditutupi dengan besi rongsokan untuk mengelabui petugas.
Polisi pun menangkap pengemudi dan penumpang truk berinisial SD dan FRN.
Namun demikian, polisi tidak langsung menahan FRN dan SD. Kedua tersangka itu justru dipersilahkan membawa barang haram tersebut kepada tersangka berinisial AA yang berlokasi di Bekasi.
Baca juga: Polisi tangkap suami istri pengedar ganja
Dua supir itu diharuskan mengantar 150 kilogram ganja kepada AA. Saat barang haram tersebut sampai di tangan AA, polisi langsung menangkap tiga tersangka itu.
Dari pemeriksaan tiga tersangka, polisi mengetahui bahwa otak peredaran ganja itu adalah M yang masih berada di balik jeruji besi Lapas Gunung Sindur.
M pun diamankan petugas dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Kami masih menyelidiki modus M dalam mengendalikan peredaran ganja tersebut," kata Yusri.
Yusri mengatakan 150 kg ganja itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sisanya akan diedarkan di kawasan Bandung.
Baca juga: Polrestro Jakarta Utara sita 50 kg ganja dari kaki tangan bandar Sumut
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki asal muasal 279 kilogram ganja tersebut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan peredaran ganja di wilayah lain.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021