Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi, berhasil mengungkap gudang sekolah yang dijaga penjaga salah satu sekolah di Kota Jambi menjadi tempat penyimpanan 29 kilogram ganja kering asal Sumatera Utara yang akan diedarkan di Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Senin, mengatakan anggota Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja yang disimpan disalah satu gudang sekolah yang sebelum diedarkan berhasil dibongkar dengan diamankan dua orang kurir termasuk penjaga sekolah tersebut.
Kasus itu berhasil diungkap kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang masuk melalui jalur darat atau menggunakan mobil rental dari Sumatera Utara menuju Jambi dan setelah diungkap ternyata disimpan di gudang sekolah dasar di kawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.
Gudang tersebut terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapatkan beberapa hari lalu ada masuk 29 Kg ganja melalui jalur KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.
Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan polisi.
Narkoba jenis ganja tersebut diselundupkan oleh terduga Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.
Untuk mengelabuhi petugas, ganja kering tersebut kemudian disimpan di dalam gudang sekolah dasar di Kota Jambi sebelum diedarkan.
"Iya, barang haram itu ditemukan anggota Dirresnarkoba yang disimpan di gudang sekolah oleh tersangka Joni Hendra," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.
Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron. Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan gudang sekolah ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.
"Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut," jelasnya.
Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi
Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.
Polda Jambi ungkap penyimpanan ganja di gudang sekolah
Senin, 20 Januari 2020 18:56 WIB