Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap dua orang kurir narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang telah menjadi target operasi saat hendak bertransaksi di salah satu rumah kontrakan pelaku di Jelutung, Kota Jambi.

Kedua kurir narkoba itu ditangkap saat hendak bertransaksi pil ekstasi merek "hello kitty" di salah satu rumah kontrakan pelaku, kata Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan dua orang tersebut berkat informasi akan ada transaksi dan akhirnya kedua pelaku DF dan ED.

Hasil penggeledahan dilokasi polisi menemukan pil ekstasi merek "hello kitty" sebanyak 20 butir.

Dari pengakuan pelaku DF kata Sanusi, dia sudah berhasil menjual sebanyak 30 butir pil ekstasi di beberapa tempat hiburan malam di Kota Jambi. 

Barang haram tersebut, mereka beli dari luar Provinsi Jambi dengan harga Rp180 ribu per butir dan dijualnya kembali di Kota Jambi dengan harga Rp500 ribu per butir.

Sedangkan pelaku satunya yang khusus mengedarkan narkotika jenis sabu berinisial ED, barang bukti yang ditemukan seberat lima gram sabu- sabu.

"Untuk sabu belum sempat beredar, tetapi dari pengakuan pelaku paket sebelumnya sudah beredar sekitar setengah kantong atau 5 gram," kata Sanusi.

Kedua pelaku ini merupakan target operasi tim Narkoba Polda Jambi sudah lama.

"Kedua pelaku sudah lama menjadi target kita, baru sekarang baru dapat diamankan dan mereka cukup lihai dalam menjual barang haram itu sehingga selalu berhsil lolos dari sergapan polisi," katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram narkotika tersebut juga diedarkan di tempat hiburan malam, namun hanya kepada pelangannya.

"Menurut keterangan mereka berdua sering juga menjual di hiburan malam tetapi terhadap pelanggan mereka saja," kata AKBP Sanusi.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman maksimal diatas lima tahun penjara.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021