Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah mengembalikan berkas perkara dua tersangka kasus ilegal drilling di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ke penyidik Polda Jambi untuk dilengkapi kembali agar berkas perkaranya lengkap dan bisa segera disidangkan.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin mengatakan, untuk berkas perkara tersangka oknum Polisi berpangkat Aipda DR dan KJ beberapa hari lalu sudah dikembalikan ke penyidik Polda untuk dilengkapi.

Selain memberikan petunjuk untuk kelengkapan berkas perkara kedua tersangka DR dan KJ, jaksa Kejati Jambi juga sudah menerima surat perpanjangan penahanan kedua tersangka yang ditahan di rutan Mapolda Jambi sejak mereka ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus ilegal drilling tersebut.

Kejati Jambi menunggu kembali berkas perkara oknum polisi DR dan KJ sebagai pemodal usaha ilegal drilling tersebut dari penyidik Polda untuk bisa dilengkapi dan agar segera disidangkan ke pengadilan jika berkas dianggap lengkap.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, tim gabungan TNI/Polri menangkap seorang oknum anggota Polres Batanghari dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi yang berujung terbakarnya lahan sumur minyak ilegal itu selama 39 hari yang akhirnya bisa dipadamkan tim.

Dari lokasi ledakan sumur minyak ilegal di Batanghari, polisi menangkap oknum polisi berinisial DR dan pemodal KJ.

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tepatnya di wilayah Konsesi PT AAS meledak dan membakar lahan illegal drilling itu seluas 2 hektare di kawasan itu dan api diperkirakan berasal dari sumber titik illegal drilling yang diawali percikan api saat eksploitasi minyak ilegal.

Polda Jambi telah berhasil mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden kebakaran ini, yaitu KJ, warga Desa Bungku RT 15 dan DR seorang oknum anggota Polres Batanghari.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021