Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi menerapkan pembangunan berbasis komunitas melalui pemilihan ketua RT serentak , Sabtu.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi mengatakan dalam lima tahun masa jabatannya itu menerapkan konsep pengembangan pembangunan berbasis komunitas sehingga pemilihan ketua rukun tetangga (RT) daerah setempat tersebut serentak pada 26 April 2025.
"Jadi berbasiskan komunitas dari mulai paling bawah yaitu ketua RT yang dipilih agar visi dan misi lebih optimal dalam menyukseskan jalannya program Rp100 juta per RT yang merupakan program Kota Jambi Bahagia," katanya di Jambi, Sabtu.
Sementara itu, kata dia, bertepatan hari ini pihaknya melakukan peninjauan lapangan di RT 26 Kecamatan Telanaipura, RT 47 Kecamatan Alam Barajo dan lainnya yang melaksanakan pemilihan ketua RT.
Menurut Maulana, proses demokrasi tentu terus berjalan dan nanti pada waktunya akan ada pilihan masyarakat.
"Bagi calon ketua RT yang terpilih agar siap untuk mengikuti semua proses kedepannya serta harus merangkul semua komponen," katanya.
Selanjutnya, para calon ketua RT yang belum berhasil untuk tetap terus bersatu dan bersama-sama dalam membangun RT-nya masing-masing.
Koordinator Leading Sector Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT Serentak Kota Jambi Noverintiwi Dewanti di Jambi, Rabu, mengatakan sebanyak 1.299 RT melaksanakan pemilihan ketua RT dari total 1.650 RT yang ada di kota tersebut.
Menurut dia, sisanya sebanyak 351 RT hanya dikukuhkan karena telah melaksanakan pemilihan ketua RT pada 2024.
Untuk itu, kata Noverintiwi, pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan ketua RT nantinya dilakukan secara bersamaan pada 15 Mei 2025, namun jadwalnya masih tentatif.
"Ketua RT yang dilantik akan melaksanakan masa jabatan selama lima tahun, sedangkan ketua RT yang dikukuhkan akan ditambah masa jabatannya selama lima tahun," katanya.
Noverintiwi menambahkan, pemilihan ketua RT serentak tidak memiliki anggaran sama sekali sehingga tidak ada biaya apapun yang dikeluarkan.
"Proses pemilihan ketua RT itu sudah menjadi hal biasa yang dilakukan masyarakat, hanya saja pada saat ini waktunya diseragamkan pada 26 April 2025," ujarnya.
Mekanisme pemilihan ketua RT dapat dilakukan dengan pemilihan langsung dan secara musyawarah mufakat sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) dan lembaga adat kelurahan (LAK).