Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Jambi, menahan mantan kades dan sekretaris desa atas dugaan tindak pidana korupsi Rp310 juta anggaran Dana Desa Air Teluh, Kota Sungai Penuh, Jambi, Tahun Anggaran 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menahan kedua mantan perangkat Desa Air Teluh dalam kasus korupsi anggaran dana Desa Air Teluh, kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Jumat.

Kedua tersangka yakni Abn (50), mantan kades 2012-2018, dan RV (41), mantan Sekdes 2015-2020, dan keduanya telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa 2017-2018 dalam pembelian tanah serta pembangunan gedung seni dan budaya.

Penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan pembayaran honor yang tidak dapat dipertangung jawabkan oleh kedua tersangka.

Selain itu juga ditemukan pengeluaran yang tidak dilampiri dengan bukti pertanggungjawaban (SPJ).

Penyidik Kejari Sungai Penuh, juga menemukan adanya silpa anggaran desa yang belum disetorkan ke kas Desa, namun anggaran tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah Kota Sungai Penuh.

Kedua tersangka terindikasi melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, Tahun Anggaran 2017-2018.

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp310.919.002,10 (tiga ratus sepuluh juta Sembilan ratus Sembilan belas ribu dua rupiah sepuluh sen).

Untuk saat ini Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah menitipkan kedua pelaku di tahanan Polres Kerinci
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021