Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menangani sebanyak 54 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) selama 2024 dan juga berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp100,92 miliar.
"Jumlah tersebut terdiri atas penyelamatan kerugian pada tahap penyelidikan sebesar Rp1,22 miliar, tahap penyidikan Rp74,28 miliar dan pada tahap penuntutan Rp7 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,42 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa.
Sepanjang 2024 Kejati Jambi berhasil menangani 54 kasus pada tahap penyelidikan, 31 kasus di tahap penyidikan dan 51 kasus di tahap penuntutan dan dari total tersebut, 49 kasus merupakan tindak pidana korupsi dan dua kasus terkait bidang perpajakan.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap meliputi berbagai wilayah di Jambi seperti kasus lahan sawit yang melibatkan mantan direktur perusahaannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan lahan untuk transmigrasi ada juga tersangka dalam kasus korupsi program desa mandiri pangan tahun 2019.
Kemudian kasus tersangka dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2022 dan telah melakukan penahanan.
Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia yang jatuh pada Senin 9 Desember itu diharapkan menjadi pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.
"Kejati Jambi terus berkomitmen meningkatkan kualitas penanganan perkara guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Noly Wijaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Jambi tangani 54 kasus tipikor selama 2024