Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi menyerahkan enam tersangka bersama berkas perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan salah satu perusahaan resmi penyalur BBM PT Elnusa kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk diproses hukum.
Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jambi, telah merampungkan berkas kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret nama PT Elnusa Petrofin dan kini dilimpahkan ke jaksa Kejati Jambi, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Jambi, Jumat.
Keenam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Keenam tersangka adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.
Pelimpahan ini dilakukan, setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka sudah lengkap.
Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdisi di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi beberapa waktu lalu.
Awalnya tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial Abdul Rahman dan Naufal Fauzi.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak lima jerigen ukuran 35 liter dengan harga Rp250 ribu per jerigen.
Para sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut. Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk di jual kembali ke penampung.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun. Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.