Tiga rumah sakit di Provinsi Jambi menjalin kerjasama layanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi.

"Tiga rumah sakit yang menjalin kerjasama layanan JKN-KIS yakni Rumah Sakit Kambang, Rumah Sakit Royal Prima dan Rumah Sakit Mitra," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Senin.

Sri Widyastuti menjelaskan ruang lingkup kerjasama ketiga rumah sakit tersebut yakni rawat jalan dan rawat inap. Sama dengan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mereka memberikan layanan sesuai standar dan prosedur peserta JKN.

Selain itu juga terdapat dua rumah sakit yang mengajukan kerjasama untuk dapat memberikan layanan kepada peserta JKN-KIS, yakni Rumah Sakit Abdulrahman Sayoeti di Kecamatan Danau Teluk dan Rumah Sakit Rafa Theresia.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi berharap ketiga rumah sakit yang baru menjalin kerjasama agar memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ada dan tidak membeda-bedakan pasien.

"Karena hak semua peserta sama, baik yang tidak memiliki jaminan kesehatan apalagi yang memiliki jaminan kesehatan jadi tidak ada istilah nomor satu dan nomor dua," kata Sri.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Royal Prima Jambi Eko Kuswondo berharap rumah sakit yang menjalin kerjasama untuk memberikan layanan JKN-KIS dapat memberikan layanan dengan baik terhadap pasien.

"Nantinya kita akan memiliki aplikasi yang disiapkan oleh rumah sakit maupun BPJS Kesehatan dalam pengaduan layanan," kata Eko Kuswondo.

Khusus Royal Prima, kata Eko sudah menanti selama tiga tahun kerjasama tersebut. Sebelumnya Rumah Sakit Royal Prima sudah pernah menjalin kerjasama, karena suatu hal kerjasama tersebut tidak dapat berlanjut dan baru saat ini kembali terjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami sudah menanti tiga tahun, dulu pernah kerjasama karena suatu hal tidak bisa bekerjasama dan sekarang bisa kerjasama lagi," katanya.

Kerjasama layanan JKN-KIS antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2021.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021