Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng murah untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter.
Menko Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan dievaluasi pada Mei dan penyediaan minyak murah tersebut dapat diperpanjang.
Selama periode 6 bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan PPN sebesar Rp3,6 triliun.
“Komite pengarah memutuskan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, BPDPKS dapat menunjuk surveyor dan menyetujui perubahan postur anggaran BPDPKS, termasuk menyiapkan pendanaan dan PPN, menyiapkan perjanjian kerjasama hingga penetepan surveyor independen.
“(Tugas) Pak Menteri Perdagangan terkait dengan kepastian ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi terkait dengan harga eceran tertinggi,” katanya.
Adapun Menteri Keuangan bertugas untuk menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran PPN atas selisih harga, mengadopsi peraturan Dirjen Pajak dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI.
Baca juga: Presiden Jokowi minta Mendag jamin stabilitas harga minyak goreng
Baca juga: Kadin siap dukung kebutuhan energi dan jaga harga minyak goreng
Baca juga: Kemendag berkomitmen amankan stok minyak goreng dan stabilkan harga
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022