Komisi II DPRD Provinsi Jambi meminta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Provinsi Jambi untuk meninjau ulang pengolahan limbah PT Agro Wijaya Industri (AWI) di Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan. Dari hasil pengamatan pihaknya diduga kuat ada kelalaian atau bahkan kesalahan yang dilakukan PT. AWI.
“Kita minta DLH Provinsi turun ke lokasi untuk cek kembali masalah limbah PT. AWI. Dari hasil pengamatan kami diduga kuat ada kelalaian atau bahkan kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar, saat memimpin peninjauan lapangan Komisi II ke perusahaan itu, Senin (21/2).
PT. AWI, kata Rusli, diduga kuat tidak melakukan kewajiban pengelolaan limbah dengan maksimal. Sebab kolam yang seharusnya dijadikan tempat sterilisasi limbah sebelum dibuang ke aliran sungai, tidak berfungsi dengan baik.
"Setelah kita meninjau ke kolam-kolam pembuangan limbah, di situ kita lihat di kolam terakhir itu masih berbau dan lain sebaginya, sehingga kita anggap ini tidak aman kalau dibuang ke aliran sungai," tegasnya.
Tidak hanya itu, Komisi II juga menilai PT. AWI tidak melaksanakan kewajiban terkait administrasi pelaporan secara baik.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar mengatakan, permintaan itu bukan tanpa alasan. Dari hasil pengamatan pihaknya diduga kuat ada kelalaian atau bahkan kesalahan yang dilakukan PT. AWI.
“Kita minta DLH Provinsi turun ke lokasi untuk cek kembali masalah limbah PT. AWI. Dari hasil pengamatan kami diduga kuat ada kelalaian atau bahkan kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Rusli Kamal Siregar, saat memimpin peninjauan lapangan Komisi II ke perusahaan itu, Senin (21/2).
PT. AWI, kata Rusli, diduga kuat tidak melakukan kewajiban pengelolaan limbah dengan maksimal. Sebab kolam yang seharusnya dijadikan tempat sterilisasi limbah sebelum dibuang ke aliran sungai, tidak berfungsi dengan baik.
"Setelah kita meninjau ke kolam-kolam pembuangan limbah, di situ kita lihat di kolam terakhir itu masih berbau dan lain sebaginya, sehingga kita anggap ini tidak aman kalau dibuang ke aliran sungai," tegasnya.
Tidak hanya itu, Komisi II juga menilai PT. AWI tidak melaksanakan kewajiban terkait administrasi pelaporan secara baik.***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022